MN.Natuna
– Sebanyak 700 kilo gram daging ayam
potong berformalin beredar bebas yang dijual 3 oknum pedagang di Pasar
tradisional Ranai Kota, daging asal Jombang Jawa Timur ini disuplai dari
Tanjungpinang. hal ini diketahui positif setelah melalui uji lab dari sample yang diambil tim dinas kesehatan
setempat dalam kegiatan sidak pasar yang digelar pada akhir tahun 2012 lalu.
Kepala dinas pertanian dan
peternakan Natuna H.Darmansyah SH Msi, yang terlambat mengetahui informasi
tersebut, menyayangkan hal ini terjadi begitu saja, tanpa ada tindakan sangsi
dan penyitaan daging ayam potong ini untuk dimusnahkan, sehingga besar kemungkinan,
masyarakat yang mengkonsumsinya terancam mengidap potensi kanker jika
mengkonsumsi jangka panjang.
Padahal pedagang yang dengan
sengaja mengedarkan daging ayam tiren (mati kemaren) ataupun yang berformalin
dengan unsur kesengajaan, melanggar Undang –undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dalam pasal 62 ayat 1 maksimal ancaman kurungan 5 tahun
penjara atau denda maksimal Rp 2 milyar, dalam aturan tersebut pemerintah juga
dapat melakukan pencabutan ijin usaha dan penarikan barang dari peredaran.
Seperti yang pernah dilakukan
dinas pertanian dan peternakan tahun 2012 lalu, dirinya menemukan perdagangan
ayam tiren sebanyak 70 kilo gram dan memusnahkannya, kabarnya pedagang yang
menjual ayam tiren itu merupakan pemain lama yang pada akhir tahun kemarin menjual
ayam berformalin. Sehingga diindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk
memperoleh keuntungan yang besar.
Apalagi, dinas ini juga telah
mengantongi sejumlah bukti, selain menggunakan bahan pengawet (formalin) dan
ayam bangkai, pedagang yang sama melakukan pemalsuan dokumen order barang dan
ijin beacukai pengiriman daging, dari berat dan jumlah yang tidak sesuai dengan
tujuan menghindari pajak dan ditulis dengan tangan.
dr hewan dinas pertanian Ismail
Taufiq yang mendampingi Darmansyah saat ditemui MN juga menambahkan bahwa, bagi
manusia yang terkontaminasi aroma formalin saja sudah bisa menimbulkan reaksi
iritasi pada saluran pernafasan, sakit kepala, mual dan muntah, apalagi jika
dikonsumsi dalam jangka panjang, zat kimia berbahaya tersebut berakumulasi
dalam organ tubuh dan mengakibatkan kerusakan pada sistem syaraf, jantung,
hati, ginjal dan potensi kanker.
Ciri fisik yang terjadi pada
ayam tiren (mati kemaren) terdapat bercak darah pada beberapa bagian, bau
anyir, kondisi daging lunak paha dan dada, hati berwarna merah kehitaman, sementara
ciri daging menggunakan formalin, berwarna putih mengkilat, daging sangat
kenyal, permukaan kulit tegang, tidak berbau sehingga tidak dihinggapi lalat.
“
Kalau didarah lain, formalin umumnya digunakan untuk mengawetkan ikan konsumsi,
namun disini lebih banyak beredar ayam potong beku (es-red), hati ayam dan hati
sapi, ini berdasar hasil tes dinas kesehatan yang disaksikan tim dinas
pertanian.”
Untuk memberikan efek jera,
Darmansyah juga berencana untuk berkordinasi dengan dinas kesehatan, ia meminta
agar supali daging yang berasal dari luar daerah harus melengkapi ijin dokumen
barang dari dinas pertanian dan peternakan setempat, namun dalam waktu dekat
ini, ia akan memberikan sangsi sosial dengan menyebarluaskan informasi kepada
masyarakat terhadap kondisi ayam dagangannya yang mengandung formalin.
.(Hermann).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar