Selasa, 12 Februari 2013

• Waspada Peredaran Ayam Tiren Dan Berformalin Distan Siap Berikan Sangsi Sosial Ke Pedagang Nakal



MN.Natuna – Sebanyak 700 kilo gram daging ayam potong berformalin beredar bebas yang dijual 3 oknum pedagang di Pasar tradisional Ranai Kota, daging asal Jombang Jawa Timur ini disuplai dari Tanjungpinang. hal ini diketahui positif setelah melalui uji lab dari sample yang diambil tim dinas kesehatan setempat dalam kegiatan sidak pasar yang digelar pada akhir tahun 2012 lalu.

Kepala dinas pertanian dan peternakan Natuna H.Darmansyah SH Msi, yang terlambat mengetahui informasi tersebut, menyayangkan hal ini terjadi begitu saja, tanpa ada tindakan sangsi dan penyitaan daging ayam potong ini untuk dimusnahkan, sehingga besar kemungkinan, masyarakat yang mengkonsumsinya terancam mengidap potensi kanker jika mengkonsumsi jangka panjang.

Padahal pedagang yang dengan sengaja mengedarkan daging ayam tiren (mati kemaren) ataupun yang berformalin dengan unsur kesengajaan, melanggar Undang –undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam pasal 62 ayat 1 maksimal ancaman kurungan 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 milyar, dalam aturan tersebut pemerintah juga dapat melakukan pencabutan ijin usaha dan penarikan barang dari peredaran.

Seperti yang pernah dilakukan dinas pertanian dan peternakan tahun 2012 lalu, dirinya menemukan perdagangan ayam tiren sebanyak 70 kilo gram dan memusnahkannya, kabarnya pedagang yang menjual ayam tiren itu merupakan pemain lama yang pada akhir tahun kemarin menjual ayam berformalin. Sehingga diindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan yang besar.

Apalagi, dinas ini juga telah mengantongi sejumlah bukti, selain menggunakan bahan pengawet (formalin) dan ayam bangkai, pedagang yang sama melakukan pemalsuan dokumen order barang dan ijin beacukai pengiriman daging, dari berat dan jumlah yang tidak sesuai dengan tujuan menghindari pajak dan ditulis dengan tangan.

dr hewan dinas pertanian Ismail Taufiq yang mendampingi Darmansyah saat ditemui MN juga menambahkan bahwa, bagi manusia yang terkontaminasi aroma formalin saja sudah bisa menimbulkan reaksi iritasi pada saluran pernafasan, sakit kepala, mual dan muntah, apalagi jika dikonsumsi dalam jangka panjang, zat kimia berbahaya tersebut berakumulasi dalam organ tubuh dan mengakibatkan kerusakan pada sistem syaraf, jantung, hati, ginjal dan  potensi kanker.

Ciri fisik yang terjadi pada ayam tiren (mati kemaren) terdapat bercak darah pada beberapa bagian, bau anyir, kondisi daging lunak paha dan dada, hati berwarna merah kehitaman, sementara ciri daging menggunakan formalin, berwarna putih mengkilat, daging sangat kenyal, permukaan kulit tegang, tidak berbau sehingga tidak dihinggapi lalat.

“ Kalau didarah lain, formalin umumnya digunakan untuk mengawetkan ikan konsumsi, namun disini lebih banyak beredar ayam potong beku (es-red), hati ayam dan hati sapi, ini berdasar hasil tes dinas kesehatan yang disaksikan tim dinas pertanian.”

Untuk memberikan efek jera, Darmansyah juga berencana untuk berkordinasi dengan dinas kesehatan, ia meminta agar supali daging yang berasal dari luar daerah harus melengkapi ijin dokumen barang dari dinas pertanian dan peternakan setempat, namun dalam waktu dekat ini, ia akan memberikan sangsi sosial dengan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terhadap kondisi ayam dagangannya yang mengandung formalin. .(Hermann).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar