Selasa, 10 April 2012

edisi 82

Pemkab dinilai Tidak Ambil Pusing Jaga Aset Daerah
Asrama Natuna Di Jakarta Terancam “Pindah Tangan”

MN, Natuna- Dua buah gedung mewah dibilangan jalan Tebet Timur Dalam Jakarta Selatan, terancam pindah tangan ke Kabupaten Kepulauan Anambas, aset yang diakomodir dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Natuna ini, diperuntukan sebagai pemondokan asrama mahasiswa asal Natuna di Jakarta.
Dua bangunan bertingkat ini berada di blok yang terpisah, satu gedung untuk asrama putra memiliki kapasitas kamar dan ukuran yang lebih besar dari bangunan putri, namun sayangnya pemerintah setempat tidak pernah serius menjaga asetnya, meskipun masalah ini gencar diberitakan awak media.

Satu dari dua bangunan ini yakni asrama putra sudah lama dicabut papan kepemilikannya (asrama mahahasiswa Natuna) dan digantikan dengan papan plang lain, ternyata dari kapasitas tampung yang lebih besar ini tidak cukup memuaskan mereka, dan secara geriliya, 3 orang mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menetap di asrama putri Natuuna.

Belakangan terakhir dua orang mahasiswa KKA juga kerap tinggal di sekitar asrama tanpa ijin yang jelas, bahayanya jika mereka melakukan hal-hal yang merugikan penghuni atau tuan rumah asrama ini, bukan tidak mungkin terjadi. Kepada salah seorang penghuni, kedua mahasiswa KKA ini ijin untuk ikut tinggal ditempat ini dengan alasan tidak cocok dengan rekan-rekannya di asrama putra, mereka hanya menumpang tempat pada malam hari beristirahat di ruang tamu, sedangkan pagi harinya mereka kembali ke asrama putra.

Di dalam bangunan asrama putri yang ada saat ini dengan kapasitas 5 kamar tidur, dihuni oleh 8 orang Natuna dan 3 orang dari KKA itu yang menetap, ditambah 2 orang lagi, mereka sudah berjumlah 5 orang dari 8 orang yang lebih berhak menempati asrama putri ini. Karena keadaan ini, mahasiswa asal Natuna yang putra dan putri dengan terpaksa harus tinggal bersamaan, sekalipun peruntukan bangunan yang dibeli dari APBD Natuna oleh pemerintah daerah, sudah jelas terpisah.

Asrama mahasiswa Natuna untuk laki-laki beralamat di jalan Tebet Timur Dalam II No.97 sedangkan yang perempuan Jl Tebet Timur Dalam VIIIi No 6 Jakarta Selatan.

Menyikapi masalah ini, hendaknya pemerintah daerah komitmen dengan bahsa publiknya yang pernah diungkapkan di sejumlah pemberintaan media, mulai dari surat teguran bahkan mengeksekusi secara paksa dengan jalan hukum. Kalau memang jelas dibeli dari anggaran daerah, sudah tentu daerah memiliki hak penuh atas manfaat bangunan, atau mungkin memang aset ini sudah dilepas?? Namun kenyataannya sampai berita ini diturunkkan, pemerintah belum ada tindakan.

Berdasar dokumentasi redaksi koran ini, kunjungan wakil bupati KKA juga pernah meminta kepada bagian aset dan perlengkapan Setda Natuna untuk menghibahkan satu dari setiap dua bangunan asrama mahasiswa Natuna yang ada diluar daerah seperti, Tanjungpinang, Pontianak Kalbar,Jakarta, Bandung dan Pekanbaru. Meskipun KKA adalah anak pemekaran dari kabupaten induk (Natuna), bukan berarti apa yang dimiliki Pemkab Natuna juga bisa dimiliki KKA.(Hermann).  

           Vietnam ajak “Damai” Natuna

MN, Natuna- Belum lama ini, pengusaha asal negara Vietnam memberanikan diri untuk mendarat ke Natuna, mereka datang dengan pakaian yang santun dan intelektual, tidak seperti biasanya membawa kapal besar bersenjatakan jaring pukat merampok ikan dilaut perairan Natuna secara ilegal.

Sejak Natuna berdiri menjadi Kabupaten, tidak sedikit bahkan jumlahnya mencapai ratusan lebih armada kapal tangkap ikan berbendera Vietnam yang dijadikan barang bukti sitaan, karena mencuri ikan (ilegall fishing) diperairan Natuna dengan Jaring pukat harimau, spesifikasi serta desain kapal yang dimiliki cukup istimewa, karena tahan terhadap cuaca buruk dilaut, terutama pada musim angin utara, sehingga mereka bisa beraksi bebas dari pengawasan kapal patroli laut yang terbatas pada saat itu.

Kunjungan niat baik ini ditandai dengan bersilahturahmi kepada lembaga eksekutif dan legislatif di Rumah Makan Sisi Basisir pada malam hari, kemudian dilanjutkan keesok harinya di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna pekan kemarin, dalam ruangan ini, mereka mengutarakan maksud tujuanya mendatangi pemerintah daerah, yakni dalam rangka kerjasama untuk berinvestasi di Natuna, adapun bidang yang ditawarkan seperti, pembangunan potensi wisata bertaraf internasional serta sektor kelautan dan perikanan.

PT.Bone Grasia Utama yang berkantor di Jakarta ini, bersama konsulat di Vietnam, mengajak para pengusaha muda ini bertemu kepala daerah untuk menyampaikan maksudnya tujuannya, menurut pihak mereka, Natuna memiliki kekayaan dan keindahan alam yang potensial serta strategis.

Dengan adanya pembangunan pariwisata seperti, perhotelan/ cotage,tempat hiburan malam iini akan menarik wisatawan dari luar daerah maupun luar negara, sementara untuk produksi komersil kerjasama yang sangat menjanjikan yakni dibidang kelautan dan perikanan, mereka tak ragu untuk membangun tempat pengolahan ikan segar dan galangan kapal tangkap.

Bone Dirut PT BGU mengaku optimis akan planing kerjasama ini, dalam waktu dekat ini atau paling lambat awal bulan Mei mendatang kita sudah siap running, karenanya langkah awal akan dibangun kantor perwakilan di Natuna untuk memudahkan kordinasi dan komunikasi dengan pemerintah setempat.

Menyusul rencana tersebut, spontan saja Bupati Natuna Drs H.Ilyas Sabli M.si merasa tertantang untuk mewujudkan perubahan didaerahnya, jika benar konsepnya seperti ini, akan banyak multiplayer efek untuk masyarakat, yang tak lain secara sistematis bentuknya penyerapan tenaga kerja lokal. Namun demikian dari item pembangunan yang direncanakan pengusaha Vietnam itu, Ilyas meminta pengecualian yakni pengembangan praktek prostitusi.

Ilyas juga menawarkan kompensasi take holiday (pembebasan retribusi pajak daerah) selama tiga tahun kepada investor, selain itu dalam hal perijinan pemkab siap memberikan keistimewaan prioritas, hal ini dilakukan untuk memancing kebenaran maksud mereka, mengingat Natuna kerap didatangi investor fiktif alias broker (calo), dengan modus iming-iming berinvestasi, tapi tidak ada realisasi karena mereka umumnya, tidak punya uang dan tujuannya adalah mencari uang.

“Kalau benar-benar mau berinvestasi, silahkan anda tunjukan bukti fisik, setidaknya mendatangkan bahan material untuk membangun, atau dalam waktu dekat harus mendirikan kantor perwakilan perusahaan, untuk memudahkan kordinasi dan komunikasi dengan pemerintah setempat.” 

Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra S.Sos sendiri cukup antusias akan komitmen Bupati Natuna yang welcome namun ekstra hati-hati memberikan kemudahan, karena banyaknya broker selama ini, Natuna juga tidak boleh menutup diri memberikan kesempatan kepada investor yang sungguhan.(Hermann).



Ilyas :Regulasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Perda


MN, Natuna – Terkait pemberitaan Media Nusantara edisi sebelumnya, menyangkut regulasi hukum pemanfaatan hasil hutan yang telah dibebaskan pemerintah kepada masyarakatnya, Bupati Natuna Drs H.Ilyas sabli M.Si menyebutkan, bahwa regulasi tersebut bukanlah berbentuk Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), melainkan hanya sebatas kesepkatan kerja dengan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), yang bersifat kearifan lokal, sehingga tidak dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, layaknya produk hukum yang disosialisasikan sebelum diperdakan.

Ini sifatnya berawal dari pernyataan sikap masyarakat yang kemudian dikonsultasikan pemerintah kepada FKPD, untuk memberikan ruang gerak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan material yang mendasar pada kegiatan pembangunan fisik. Karena hal ini juga tidak menyangkut kepentingan masyarakat melainkan, juga pelaksanaan kegiatan yang dijalankan pemerintah.

Kerjasama seperti inipun, nantinya tidak berhenti disini saja, karena masih banyak hal pembangunan yang bergantung dari perimbangan dan kebijakan hukum, kalau harus terus mengacu pada regulasi hukum yang berlaku, pembangunan didaerah dengan kondisinya tidak akan berjalan optimal.

“Rasanya tidak lucu, kalau masyarakat menilai adanya sebuah lembaga pemerintahan, dianggap tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hal inilah yang mendasari motivasi bagi saya mementingkan kebutuhan hidup dan hak masyarakat.”

Terlebih lagi, Natuna daerah yang baru berkembang yang tengah giat mengejar ketertinggalan pembangunan, sementara kebutuhan pendukungnya sudah ada didaerah setempat, karena tidak semua kawasan lahan tidur berstatus hutan lindung.

Namun demikian ia juga menyebutkan, hasil hutan yang boleh diproduksi adalah kawasan bukan hutan lindung, dan harus ada surat keterangan dari kepala desa setempat sebagai pengantar asal usul hasil hutan. Selain itu dalam MoU ini disinggung ada tiga jenis kayu yang diistimewakan yakni, kayu Berlian, Giyam dan Balau. Ketiga jenis kayu ini tidak dibolehkan diambil dari hutan, kecuali dari kebun masyarakat atau harus dilengkapi keterangan kepemilikan asal kayu.(Hermann).





             “Sampah Masyarakat”, Hiasi Halaman Rumah Bupati


MN, Natuna - Pengalihan fungsi puing rumah liar yang berdiri dibibir sungai (kawasan pembangunan Water Front City) Ranai, sebagai tempat pembuangan sampah (TPS), mengakibatkan pencemaran udara disekitar jalan Protokol Soekarno Hatta Ranai. Parahnya lagi, tumpukan sampah dari limbah masyarakat ini, tidak hanya mengganggu pernafasan tapi juga pemandangan lkoasi pembangunan proyek Water Front City (WFC) apalagi daerah ini tempatnya tidak jauh dari halaman muka rumah Bupati Natuna.  

Akibat lokasi yang kurang tertata, ditambah lagi kondisi tanah yang becek saat hujan, menyebabkan masyarakat yang hendak membuang sampah tidak dapat menjangkau lokasi bak penampung, sehingga hal ini ditempuh dengan cara yang paling praktis, dan akhirnya masyarakat menumpuk genangan air yang becek itu dengan sampah yang hendak dibuangnya. 

Penumpukan sampah yang terjadi belakangan ini, penyebabnya diduga kinerja petugas yang terikat oleh jadwal pengangkutan sampah, mungkin penyebab positif lainnya, karena tingginnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya.Namun demikian, hendaknya dilakukan penyesuaian pengangkutan sampah jika terjadi tumpukan yang melebihi kapasitas bak sampah.     

Dari informasi yang berhasil dihimpun koran ini, tumpukan sampah yang keluar dari tempatnya ini juga terjadi di bilangan jalan Jenderal Sudirman, ada juga yang menyampaikan informasi kalau seorang pekerja angkut sampah ini pernah melayani masyarakat yang hendak membuang sampah dengan cara yang tidak nyaman, seorang masyarakat yang dirahasiakan namanya ini, mengaku diancam dengan menunjuk-nunjuk alat penarik sampah (ganco).

Hal ini hendaknya dapat dijadikan catatan bagi pihak kecamatan setempat yang sejauh ini bertanggungjawab mengurusi ketertiban dan keasrian lingkungan, mengingat keberadaan pusat tempat pembuangan sampah terbesar yang ada di sekitar Pantai ini, sangat strategis untuk dilihat pengunjung asal luar daerah yang datang dan pergi ke bandara. Jika terus dipertahankan, maka citra daerah dan perangkat pemerintah yang terkenal dengan kekayaan anggaran daerahnya ini akan memburuk, terurtama dimata warga pendatang.

Luasnya hamparan tanah lapang yang rencananya dibangun kawasan pertamanan pusat kota (Water Front City) ini, kerap dimanfaatkan geng motor untuk pacu balap liar,  terutama pada malam minggu, nampak belum adanya gangguan ditimbulkan oleh aksi ini, yang dialami warga sekitar, sehingga hal ini justru menjadi hiburan yang menemani jam piket sejumlah anggota satpol PP di rumah Bupati Natuna.

Sementara itu, setiap malam akhir pekan, kawasan yang sama juga kerap dijadikan lahan ajang balap liar oleh kelompok geng motor, aksi ini tidak hanya diminnati oleh kalangan pembalap liar ini saja, melainkan juga disupport oleh kalangan remaja hingga orang tua yang memenuhi tepi lapangan. Belum diketahui secara jelas apakah aksi ini mengganggu ketenangan suasana rumah Bupati, namun hal ini juga menjadi tontonan gratis oleh Satpol PP yang piket berjaga dirumah Bupati.(Hermann). 




Pemkab- DPRD Punya Hak Segel PT Sacofa Indonesia 

MN, Natuna- Tindak lanjut pemerintah daerah baik ditingkat eksekutif maupun legislatif menyikapi kejelasan PT Sacofa Indonesia yang beroperasi diwilayah kerjanya, sampai hari ini belum ada keseriusan untuk menemukan titik terang. Undangan pihak pemerintah yang telah dilayangkan kepada managemen perusahaan terkait, hingga saat ini juga belum terealisasi, justru belum lama ini, terdengar santer managemen PT Sacofa ini “main mata” kepada kedua petinggi lembaga pemerintah di Natuna, untuk melakukan pertemuan di Singapura secara tersembunyi.

Meskipun kedua petinggi yang dimaksud mengakui kebenaran undangan tersebut, namun Bupati Natuna Drs H.Ilyas Sabli Msi yang dikonfirmasi wartawan MN diruang kerjanya, mengaku tidak akan mengabulkan undangan tersebut, sampai PT Sacofa mau menemui pemerintah daerah secara formal di Natuna.

“ Ini kan menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah, kenapa mereka harus melakukan pertemuan diluar daerah, untuk itu saya bersama pimpinan DPRD Natuna tidak akan datang, kalau mereka mempunyai niat baik, sudah sepantasnya mereka  menghargai undangan pemerintah untuk mempersentasikan paparan seputar fungsi dan kinerja perusahaannya di Natuna.”

Hal senada juga dilontarkan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra S.sos yang ditemui ditempat terpisah, menurutnya, sikap seperti itu tidak perlu dilayani dengan serius, apalagi kalau undangan itu hanya melalui lisan yang tidak resmi, justru dirinya beserta bupati adalah pejabat yang menyurati secara lembaga bukan pribadi, mereka masih mengabaikan.

“ Saya bersama eksekutif akan kembali menyurati perusahaan mereka dan memberikan batas waktu (dateline) kalau tidak juga ditanggapi, bukan tidak mungkin kita melakukan sikap terhadap keberadaan PT Sacofa Indonesia yang ada diwilayah kami, sekarang ini saya sedang melakukan penelitian dan pengembangan pengumpulan data terkait perusahaan ini. Yang jelas kita tidak mau daerah kita diobok-obok oleh negara tetangga.”

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan dan Perencanaan Brigjen TNI Andrie saat berkunjung ke Natuna yang dimintai tanggapannya soal PT Sacofa menyebutkan bahwa, Pemerintah daerah beserta lembaga legislatif memiliki hak untuk menyegel perusahaan itu, jika setelah ditempuh berdasar jalurnya dan batas dateline yang ditentukan, tidak mendapat tanggapan yang baik dari mereka. Karena kedua lembaga daerah ini memiliki kewenangan penuh bertanggungjawab dalam hal menjaga stabilitas daerah, apalagi Pemkab dan DPRD setempat adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Namun, dalam hal ini dirinya akan melakukan kroscek dan kordinasi dengan Kodim setempat, tentang keberadaan PT Sacofa yang dimaksud, jika ijinnya tidak jelas, maka perusahaan ini akan dijadikan titik pengawasan prioritas.

Tambahan informasi yang berhasil dihimpun koran ini dilapangan, penggunaan bahan bakar minyak untuk pendukung operasional PT sacofa Indonesia ini tidak terdaftar pengambilan perusahaan delivery Order (DO) minyak industri di Depot PT Pertamina Natuna, ada dua kemungkinan apakah menyuplai minyak subsidi atau dipasok dari negara mereka secara legal, namun informasi yang beredar perusahaan yang berdiri ditengah hutan tanpa ada jaringan listrik PLN ini, memiliki keterkaitan dengan CV Alam jaya Lestari yang kabarnya menjadi perusahaan sub minyak untuk operasional generator sett (genset) listrik PT Sacofa yang beralamat dijalan Penarik Selat lampa ini..(Hermann).




            Distan Siap Sterilkan Natuna Dari Rabies

MN, Natuna- Dalam upaya mencanangkan Natuna yang bebas rabies, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Natuna H.Darmansyah SH MH tahun ini bakal mengajak komponen masyarakat untuk ikut berpatisipasi dalam pencegahannya.

Menyiasati program kerja dibidangnya, dalam merealisasikan program ini, dirinya bersama jajaran strukturnya akan mengembangkan kegiatan penyuluhan, baik dibidang pangan (pertanian) maupun ternak.
 Kepada sejumlah media, dirinya menyebutkan, sosialisasi dan penyuluhan adalah bentuk yang paling efektif memberikan pembekalan sekaligus pemahaman kepada kelompok pelaku ternak dan tani, tentang bagaimana tata cara yang baik mengembangkan usaha sesuai bidangnya.

 Dirinya mengaku tidak terlalu terobsesi menjadikan Natuna sebagai swasembada pangan, jika kondisi rillnya tidak dikelola dan diberikan pembinaan dengan baik, bagaimana mungkin terwujud, begitu juga aspek lainnya turut mempengaruhi seperti, luas lahan, komposisi kandungan tanah, pupuk dan bibit sebagai pendukung tanam berikut alat kerja.

 Selama ini masyarakat kelompok tani dan ternak masih meraba-raba mencari konsep terbaik dalam mengembangkann usahanya, tahun ini, dinas pertanian dan peternakan bakal menyiapkan tenaga ahli untuk memberikan pembekalan materi seputar penguasaan tata cara bertanam dan beternak yang baik.

Darmansyah juga menambahkan, selain upaya pengembangan potensi ternak dan tani sendiri, ia juga menyinggung tentang dampak ancaman rabies yang dapat menyerang masyarakat, dinasnya sekitar dua tahun silam pernah melaksanakan pemberantasan anjing liar, upaya yang dilakukan ini dianggap berhasil mengurangi berkembang biaknya binatang jalanan ini.

 Dasar dilakukan pembasmian ini sendiri, sudah di pertimbangkan dari banyaknya korban kecelakaan lalu lintas tunggal, jumlah yang terlalu banyak ini kerap bermukim dijalan raya, terutama pada malam hari, ditambah dua orang warga yang diserang kelompokan anjing liar ditempat umum.

 Kepada awak media yang turut hadir diruang kerjanya ini, ia meminta agar terbentuk komunikasi dan informasi yang baik antara dinas ini dengan masyarakat, dikhawatirkan ditengah masyarakat ditemukan hewan ternak yang terserang penyakit berbahaya, terutama jika ada hewan ternak yang mati mendadak.(Hermann).


   DR Harmain : Pelayanan PDAM Belum Kantongi Dasar Hukum


MN, Natuna – kinerja dan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ranai  sampai saat ini belum memiliki dasar hukum, hal ini dikatakan komisi III DPRD Natuna DR Harmain Usman, kepada MN belum lama ini di halaman Kantor DPRD Natuna.

Menurutnya, penetapan tarif dasar air yang diberlakukan PDAM hingga saat ini adalah berdasar harga lama dari kesepakatan antara dirinya semasa menjabat dirut PDAM dengan pihak konsumen tahun 2004 silam, adapun tarifnya yakni 0-10 meter kubik Rp3.000, kalaupun dilakukan perubahan harga yang disesuaikan dengan proses waktu, perusahaan ini bakal mengalami dilema besar, karena kenaikan tarif juga harus dibarengi peningkatan kualitas dan pelayanan kepada konsumen.

Harmain yang dimintai tanggapannya soal rekrutmen calon pelanggan baru PDAM menyebutkan, hal ini belum bisa dilakukan seenaknya, karena seorang pelanggan atau konsumen tidak hanya dibebankan kewajiban tetapi juga hak, kalau yang saat ini terjadi, masyarakat yang menggunakan jasa air bersih gratis (sebelum dibebaskan pemerintah-red) diwajibkan untuk mendaftar dan dikutip iuran air itu melanggar hukum, karena PDAM sebagai lembaga pelayanan harus memiliki sistem administrasi yang baik.

Kalau masyarakat calon pelanggan sudah dikutip tetapi tidak memiliki registrasi meteran tetapi memiliki nomor rekening, itu aneh namanya, karena PDAM bekerja berdasar meteran air yang mengalir kerumah warga (konsumen) sesuai dengan satuan kubik, hal seperti ini tidak pernah dilakukan oleh PDAM Se Indonesia,  bukan berarti dengan tanda pembayaran dianggap retribusi yang sah kalau bahasanya retribusi itu dibebankan untuk pembayaran rawat meter, tetapi konsumen tidak difasilitasi alat ukur tersebut, itu namamnya fiktif.

Masyarakat yang masuk kategori calon pelanggan ini telah terdaftar di PDAM setempat, menyusul diumumkannya edaran PDAM melalui media elektronik lokal, masyarakat yang dimaksudkan adalah pengguna jasa air bersih pengguna air gratis dari jaringan yang dibangun secara swadaya oleh pribadi mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi, meskipun terdaftar secara resmi tapi mereka statusnya tetap calon pelanggan seperti yang terjadi di PLN rayon Ranai. Sejauh belum merasakan fasilitas dan pelayanan dari perusahaan, mereka tidak dibenarkan untuk dikutip satu rupiah pun.

Namun setelah dibebaskan hak dari pribadi Daeng Rusnadi oleh Pemkab Natuna bernilai miliaran rupiah ini, aset tersebut dihibahkan kepada PDAM untuk mengelolanya.

PDAM selain diberikan jaringan setengah jadi ini, juga dibekali modal belanja berbentuk dana segar sebanyak Rp 15 miliar, peruntutkannya agar pelayanan dan kinerja pperusahaan ini mengalami peningkatan. disamping operasional, perbaikan jaringan dan pengadaan meteran air. 

Sebenarnya jika alokasi penempatan retribusi ini, untuk jasa pemeliharaan akan lebih masuk akal dan tepat sasaran, itu sebabnya carut marut kinerja PDAM saat ini, tidak memiliki SK Bupati apalagi Perda, sudah sepantasnya PDAM mengajukan hal ini kepada pemerintah, bukan pemerintah yang seharusnya menawarkan kebutuhan BUMD.
 
Sejak disuntikan hibah 15 miliar yang ada belum ada laporan rutin penggunaan anggaran tersebut kepada legislatif, menurutnya seharusnya dilakukan sejak awal diterima dan dikelola.

Harmain Tantang Rp1 M Untuk bangun Jaringan Air Bersih Bandarsyah - Penagi

Lebih jauh Harmain juga menyinggung soal rencana kerja Pemkab menghibahkan dana sebanyak Rp 2 miliar kepada PDAM Ranai, dana ini untuk menyambung jaringan air bersih dari Bandarsyah untuk 180 KK warga Pelantar Penagi, PDAM ditugaskan untuk membuatkan kontruksi dan instalasi jaringan air bersih.

Anggaran sebanyak Rp 2 miliar itu merupakan tafsiran dari salah seorang warga Penagi yang memiliki latar belakang kontraktor, menurut Harmain dana tersebut terlalu banyak, kepada wartawan MN ia menantang separuh dari anggaran itu, dirinya sudah bisa melakukannya dengan pipa kualitas standar berukuran diameter 4 inch.

Semasa dirinya menjabat sebagai dirut PDAM Ranai, pertimbangan dan rancangan kearah ini sudah dilakukan, kalaupun meleset karena faktor waktu, budget untuk pengadaan material hanya terjadi sedikit perubahan. Menurutnya pemerintah bisa menghemat anggaran belanja 50 persen untuk membangun jaringan air bersih ke Penagi.

Jaringan ini disambung dari jalur Jalan H.Adam Malik Bandarsyah sampai tepat didepan pintu pelantar Penagi, menyambut rencana  penyambungan air ini, dirinya juga berharap kepada PDAM agar bertindak agresif, secepatnya merealisasikan kegiatan tersebut setelah alokasi dana diterima. Mengingat, hal ini bukan hanya kepentingan sekelompok warga penagi saja, karena PDAM juga harus berpikir bisnis, jika jalur ini tersambung, akan menjadi income yang sangat menjanjikan, karena didaerah ini terdapat pelabuhan bongkar muat yang armada kapalnya memerlukan suplai air bersih dalam jumlah banyak.

Harmain juga menyebutkan kronologi terputusnya jaringan air bersih PDAM ke Penagi, hal ini berawal akibat oknum warga setempat yang tergiur dengan adanya jasa air gratis milik mantan Bupati Daeng Rusnadi, sehingga Said Asegav  warga yang menjabat sebagai ketua RT ini mengambil sikap untuk memotong jaringan pipa PDAM untuk disambungkan jaringan air gratis kepada warganya.

Saat itulah, PDAM menilai bahwa Penagi sudah tidak memerlukan jaringannya lagi, kejadian ini berlangsung lama sekitar 6-8 bulan, meskipun kewajiban membayar retribusi 81 rekening terakhir warga disana harus menunggak tanpa penyelesaian.

Setelah sudah terlalu banyak konsumen (diluar daerah Penagi) yang mengalirkan kerumahnya, air gratis tersebut tidak lagi memiliki tekanan untuk mengalir ke Penagi, sehingga warga meminta untuk menyambungkan kembali jaringan PDAM, namun sekelompok warga yang tidak mau menyelesaikan tunggakan rekeningnya, ditambah lagi jaringan PDAM yang sudah ditutup, sehingga dua faktor ini menyebabkan vacum jariungan air bersih, baik itu dari PDAM maupun yang non komersil. 

“ Seingat saya, paling tinggi tagihan terakhir rekening warga penagi berkisar Rp 58 ribu, kalaupun dihitung rata-rata dikali dengan 81 titik meteran, jumlahnya tidak terlalu banyak, namun memang karena tindakan anarkis oknum warga yang nakal itu, sehingga saya tidak menyambungnya lagi.”.(Hermann).



              Hardinansyah : Bappeda Bukan “Hakim”

MN, Natuna- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Natuna Hardinansyah SE Msi membantah image masyarakat yang menilai instansinya disebut sebagai “hakim anggaran” didalam sebuah sistem pemerintahan.

Aturan dan mekanisme yang mengikat dalam sebuah roda pemerintahan, menyebabkan image tersebut menempel pada Bappeda, padahal regulasinya sudah jelas, dalam merumuskan jumlah pagu anggaran sebuah dinas, badan atau yang setara, memerlukan kajian berdasar prioritas asas manfaat dan kemampuan anggaran daerah, tidak mungkin semua usulan yang masuk diterima dan direalisasikan 100 persen.

Pertimbangan dan perubahan bisa saja terjadi jika usulan dan plafon anggarannya tidak rasional, atau kemungkinan lainnya, tingkat skala kebutuhan bisa dilaksanakan pada anggaran perubahan, penentunya adalah kebijakan Bupati dan wakil bupati, ini baru didalam lingkup eksekutif, belum lagi berdasar sudut pandang fraksi dan komisi yang hasil keputusan akhirnya ada ditangan pimpinan ditingkat legislatif.

Bappeda selain menghimpun dan merumuskan usulan anggaran yg diusulkan tingkat eksekutif, perannya bukan sebagai hakim anggaran, tetapi hanya sebatas memfasilitasi antara lembaga eksekutif dan legislatif, menjelang persiapan pergantian tahun anggaran belanja daerah.

Karena itu Ia berharap dengan adanya Sekda definitf selaku pejabat pengguna anggaran yang juga berfungsi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tahun mendatang  dalam hal pertimbangan anggaran yang lebih maksimal.

Mantan kepala dinas pendapatan daerah ini juga menyebutkan bahwa, mulai tahun 2013 mendatang, sistem perancangan anggaran belanja daerah akan mengacu pada draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah memiliki batas pagu anggaran tersendiri, selebihnya, jika terjadi kekurangan atau kebutuhan yang lebih ditentukan ditangan kebijakan kepala daerah.

“ Draft RPJMD Tahun 2013 akan dikisarkan sesuai pagu nanti, ketika angkanya lebih dan kurangnya akan bergantung dari kebijakan bupati dan wakilnya, misalnya usulan Dinas PU diatas Rp 250 miliar, tetapi pagu anggaran untuk dinas itu hanya Rp200 miliar,”

Draft RPJMD 2013 ini sebagai program berserta pagu indikatif sistem penganggaran daerah, yang saat ini sudah diedarkan kepada masing-masing SKPD, mereka diminta untuk memprioritaskan kegiatan yang terbengkalai, sejauh ini memang baru sebatas draft yang perlu proses untuk dirampungkan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Hardinansyah juga menambahkan. Belum rampungnya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Natuna hingga saat ini, masih terkendala di DPRD, karena harus disesuaikan dengan regulasi padu serasi hutan, peta bakorsutanal, curah hujan hingga pemekaran desa dan kecamatan yang ada di Natuna. 

Banyak faktor yang menyudutkan image pemerintah daerah Natuna, salah satunya adalah besaran anggaran yang dikelola, yang tidak sesuai dengan jumlah maupun realisasi pembangunan fisiknya, padahal Natuna ini kalau dikiaskan seperti miniaturnya indonesia, kalau pembangunan dipusatkan di kota Jakarta saja, pertumbuhan pesatnya akan memadati daerah itu, begitu juga untuk melakukan pembangunan secara merata di Natuna, memang tidak nampak hanya dilihat dengan pandangan mata, karena kecamatan yang ada di Natuna terdiri dari gugusan kepulauan yang dipisahkan laut, terkecuali jika anggaran pembangunan dilakukan konsentrasi pada satu kecamatan secara bergilir setiap tahunnya, mungkin hasilnya akan nampak.

Faktor kedua disebabkan oleh kebutuhan pembangunan yang harus didatangkan dari luar daerah, ditambah lagi jarak dan biaya transportasi telah merubah nilai ekonomis kebutuhan baik pangan maupun material untuk dasar konstruksi menjadi berlibat, dibanding wilayah Riau daratan atau Kalimantan yang terikat satu daratan.(Hermann).

Pemkab dinilai Tidak Ambil Pusing Jaga Aset Daerah
Asrama Natuna Di Jakarta Terancam “Pindah Tangan”
MN, Natuna- Dua buah gedung mewah dibilangan jalan Tebet Timur Dalam Jakarta Selatan, terancam pindah tangan ke Kabupaten Kepulauan Anambas, aset yang diakomodir dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Natuna ini, diperuntukan sebagai pemondokan asrama mahasiswa asal Natuna di Jakarta.
Dua bangunan bertingkat ini berada di blok yang terpisah, satu gedung untuk asrama putra memiliki kapasitas kamar dan ukuran yang lebih besar dari bangunan putri, namun sayangnya pemerintah setempat tidak pernah serius menjaga asetnya, meskipun masalah ini gencar diberitakan awak media.
Satu dari dua bangunan ini yakni asrama putra sudah lama dicabut papan kepemilikannya (asrama mahahasiswa Natuna) dan digantikan dengan papan plang lain, ternyata dari kapasitas tampung yang lebih besar ini tidak cukup memuaskan mereka, dan secara geriliya, 3 orang mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menetap di asrama putri Natuuna.
Belakangan terakhir dua orang mahasiswa KKA juga kerap tinggal di sekitar asrama tanpa ijin yang jelas, bahayanya jika mereka melakukan hal-hal yang merugikan penghuni atau tuan rumah asrama ini, bukan tidak mungkin terjadi. Kepada salah seorang penghuni, kedua mahasiswa KKA ini ijin untuk ikut tinggal ditempat ini dengan alasan tidak cocok dengan rekan-rekannya di asrama putra, mereka hanya menumpang tempat pada malam hari beristirahat di ruang tamu, sedangkan pagi harinya mereka kembali ke asrama putra.
Di dalam bangunan asrama putri yang ada saat ini dengan kapasitas 5 kamar tidur, dihuni oleh 8 orang Natuna dan 3 orang dari KKA itu yang menetap, ditambah 2 orang lagi, mereka sudah berjumlah 5 orang dari 8 orang yang lebih berhak menempati asrama putri ini. Karena keadaan ini, mahasiswa asal Natuna yang putra dan putri dengan terpaksa harus tinggal bersamaan, sekalipun peruntukan bangunan yang dibeli dari APBD Natuna oleh pemerintah daerah, sudah jelas terpisah.
Asrama mahasiswa Natuna untuk laki-laki beralamat di jalan Tebet Timur Dalam II No.97 sedangkan yang perempuan Jl Tebet Timur Dalam VIIIi No 6 Jakarta Selatan.
Menyikapi masalah ini, hendaknya pemerintah daerah komitmen dengan bahsa publiknya yang pernah diungkapkan di sejumlah pemberintaan media, mulai dari surat teguran bahkan mengeksekusi secara paksa dengan jalan hukum. Kalau memang jelas dibeli dari anggaran daerah, sudah tentu daerah memiliki hak penuh atas manfaat bangunan, atau mungkin memang aset ini sudah dilepas?? Namun kenyataannya sampai berita ini diturunkkan, pemerintah belum ada tindakan.
Berdasar dokumentasi redaksi koran ini, kunjungan wakil bupati KKA juga pernah meminta kepada bagian aset dan perlengkapan Setda Natuna untuk menghibahkan satu dari setiap dua bangunan asrama mahasiswa Natuna yang ada diluar daerah seperti, Tanjungpinang, Pontianak Kalbar,Jakarta, Bandung dan Pekanbaru. Meskipun KKA adalah anak pemekaran dari kabupaten induk (Natuna), bukan berarti apa yang dimiliki Pemkab Natuna juga bisa dimiliki KKA.(Hermann).  

Vietnam ajak “Damai” Natuna

MN, Natuna- Belum lama ini, pengusaha asal negara Vietnam memberanikan diri untuk mendarat ke Natuna, mereka datang dengan pakaian yang santun dan intelektual, tidak seperti biasanya membawa kapal besar bersenjatakan jaring pukat merampok ikan dilaut perairan Natuna secara ilegal.

Sejak Natuna berdiri menjadi Kabupaten, tidak sedikit bahkan jumlahnya mencapai ratusan lebih armada kapal tangkap ikan berbendera Vietnam yang dijadikan barang bukti sitaan, karena mencuri ikan (ilegall fishing) diperairan Natuna dengan Jaring pukat harimau, spesifikasi serta desain kapal yang dimiliki cukup istimewa, karena tahan terhadap cuaca buruk dilaut, terutama pada musim angin utara, sehingga mereka bisa beraksi bebas dari pengawasan kapal patroli laut yang terbatas pada saat itu.

Kunjungan niat baik ini ditandai dengan bersilahturahmi kepada lembaga eksekutif dan legislatif di Rumah Makan Sisi Basisir pada malam hari, kemudian dilanjutkan keesok harinya di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna pekan kemarin, dalam ruangan ini, mereka mengutarakan maksud tujuanya mendatangi pemerintah daerah, yakni dalam rangka kerjasama untuk berinvestasi di Natuna, adapun bidang yang ditawarkan seperti, pembangunan potensi wisata bertaraf internasional serta sektor kelautan dan perikanan.

PT.Bone Grasia Utama yang berkantor di Jakarta ini, bersama konsulat di Vietnam, mengajak para pengusaha muda ini bertemu kepala daerah untuk menyampaikan maksudnya tujuannya, menurut pihak mereka, Natuna memiliki kekayaan dan keindahan alam yang potensial serta strategis.

Dengan adanya pembangunan pariwisata seperti, perhotelan/ cotage,tempat hiburan malam iini akan menarik wisatawan dari luar daerah maupun luar negara, sementara untuk produksi komersil kerjasama yang sangat menjanjikan yakni dibidang kelautan dan perikanan, mereka tak ragu untuk membangun tempat pengolahan ikan segar dan galangan kapal tangkap.

Bone Dirut PT BGU mengaku optimis akan planing kerjasama ini, dalam waktu dekat ini atau paling lambat awal bulan Mei mendatang kita sudah siap running, karenanya langkah awal akan dibangun kantor perwakilan di Natuna untuk memudahkan kordinasi dan komunikasi dengan pemerintah setempat.

Menyusul rencana tersebut, spontan saja Bupati Natuna Drs H.Ilyas Sabli M.si merasa tertantang untuk mewujudkan perubahan didaerahnya, jika benar konsepnya seperti ini, akan banyak multiplayer efek untuk masyarakat, yang tak lain secara sistematis bentuknya penyerapan tenaga kerja lokal. Namun demikian dari item pembangunan yang direncanakan pengusaha Vietnam itu, Ilyas meminta pengecualian yakni pengembangan praktek prostitusi.

Ilyas juga menawarkan kompensasi take holiday (pembebasan retribusi pajak daerah) selama tiga tahun kepada investor, selain itu dalam hal perijinan pemkab siap memberikan keistimewaan prioritas, hal ini dilakukan untuk memancing kebenaran maksud mereka, mengingat Natuna kerap didatangi investor fiktif alias broker (calo), dengan modus iming-iming berinvestasi, tapi tidak ada realisasi karena mereka umumnya, tidak punya uang dan tujuannya adalah mencari uang.

“Kalau benar-benar mau berinvestasi, silahkan anda tunjukan bukti fisik, setidaknya mendatangkan bahan material untuk membangun, atau dalam waktu dekat harus mendirikan kantor perwakilan perusahaan, untuk memudahkan kordinasi dan komunikasi dengan pemerintah setempat.” 

Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra S.Sos sendiri cukup antusias akan komitmen Bupati Natuna yang welcome namun ekstra hati-hati memberikan kemudahan, karena banyaknya broker selama ini, Natuna juga tidak boleh menutup diri memberikan kesempatan kepada investor yang sungguhan.(Hermann).

Keterangan Foto : Pengusaha Vietnam bersama jajaran eksekutif dan legislatif berfoto bersama usai pertemuan di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna......

Ilyas :Regulasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Perda

MN, Natuna – Terkait pemberitaan Media Nusantara edisi sebelumnya, menyangkut regulasi hukum pemanfaatan hasil hutan yang telah dibebaskan pemerintah kepada masyarakatnya, Bupati Natuna Drs H.Ilyas sabli M.Si menyebutkan, bahwa regulasi tersebut bukanlah berbentuk Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), melainkan hanya sebatas kesepkatan kerja dengan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), yang bersifat kearifan lokal, sehingga tidak dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, layaknya produk hukum yang disosialisasikan sebelum diperdakan.

Ini sifatnya berawal dari pernyataan sikap masyarakat yang kemudian dikonsultasikan pemerintah kepada FKPD, untuk memberikan ruang gerak masyarakat dalam memenuhi kebutuhan material yang mendasar pada kegiatan pembangunan fisik. Karena hal ini juga tidak menyangkut kepentingan masyarakat melainkan, juga pelaksanaan kegiatan yang dijalankan pemerintah.

Kerjasama seperti inipun, nantinya tidak berhenti disini saja, karena masih banyak hal pembangunan yang bergantung dari perimbangan dan kebijakan hukum, kalau harus terus mengacu pada regulasi hukum yang berlaku, pembangunan didaerah dengan kondisinya tidak akan berjalan optimal.

“Rasanya tidak lucu, kalau masyarakat menilai adanya sebuah lembaga pemerintahan, dianggap tidak berfungsi sebagaimana mestinya, hal inilah yang mendasari motivasi bagi saya mementingkan kebutuhan hidup dan hak masyarakat.”

Terlebih lagi, Natuna daerah yang baru berkembang yang tengah giat mengejar ketertinggalan pembangunan, sementara kebutuhan pendukungnya sudah ada didaerah setempat, karena tidak semua kawasan lahan tidur berstatus hutan lindung.

Namun demikian ia juga menyebutkan, hasil hutan yang boleh diproduksi adalah kawasan bukan hutan lindung, dan harus ada surat keterangan dari kepala desa setempat sebagai pengantar asal usul hasil hutan. Selain itu dalam MoU ini disinggung ada tiga jenis kayu yang diistimewakan yakni, kayu Berlian, Giyam dan Balau. Ketiga jenis kayu ini tidak dibolehkan diambil dari hutan, kecuali dari kebun masyarakat atau harus dilengkapi keterangan kepemilikan asal kayu.(Hermann).

Keterangan foto wajah : Bupati Natuna Drs H.Ilyas Sabli M.Si..............................................



 “Sampah Masyarakat”, Hiasi Halaman Rumah Bupati

MN, Natuna - Pengalihan fungsi puing rumah liar yang berdiri dibibir sungai (kawasan pembangunan Water Front City) Ranai, sebagai tempat pembuangan sampah (TPS), mengakibatkan pencemaran udara disekitar jalan Protokol Soekarno Hatta Ranai. Parahnya lagi, tumpukan sampah dari limbah masyarakat ini, tidak hanya mengganggu pernafasan tapi juga pemandangan lkoasi pembangunan proyek Water Front City (WFC) apalagi daerah ini tempatnya tidak jauh dari halaman muka rumah Bupati Natuna.  

Akibat lokasi yang kurang tertata, ditambah lagi kondisi tanah yang becek saat hujan, menyebabkan masyarakat yang hendak membuang sampah tidak dapat menjangkau lokasi bak penampung, sehingga hal ini ditempuh dengan cara yang paling praktis, dan akhirnya masyarakat menumpuk genangan air yang becek itu dengan sampah yang hendak dibuangnya. 

Penumpukan sampah yang terjadi belakangan ini, penyebabnya diduga kinerja petugas yang terikat oleh jadwal pengangkutan sampah, mungkin penyebab positif lainnya, karena tingginnya kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya.Namun demikian, hendaknya dilakukan penyesuaian pengangkutan sampah jika terjadi tumpukan yang melebihi kapasitas bak sampah.     

Dari informasi yang berhasil dihimpun koran ini, tumpukan sampah yang keluar dari tempatnya ini juga terjadi di bilangan jalan Jenderal Sudirman, ada juga yang menyampaikan informasi kalau seorang pekerja angkut sampah ini pernah melayani masyarakat yang hendak membuang sampah dengan cara yang tidak nyaman, seorang masyarakat yang dirahasiakan namanya ini, mengaku diancam dengan menunjuk-nunjuk alat penarik sampah (ganco).

Hal ini hendaknya dapat dijadikan catatan bagi pihak kecamatan setempat yang sejauh ini bertanggungjawab mengurusi ketertiban dan keasrian lingkungan, mengingat keberadaan pusat tempat pembuangan sampah terbesar yang ada di sekitar Pantai ini, sangat strategis untuk dilihat pengunjung asal luar daerah yang datang dan pergi ke bandara. Jika terus dipertahankan, maka citra daerah dan perangkat pemerintah yang terkenal dengan kekayaan anggaran daerahnya ini akan memburuk, terurtama dimata warga pendatang.

Luasnya hamparan tanah lapang yang rencananya dibangun kawasan pertamanan pusat kota (Water Front City) ini, kerap dimanfaatkan geng motor untuk pacu balap liar,  terutama pada malam minggu, nampak belum adanya gangguan ditimbulkan oleh aksi ini, yang dialami warga sekitar, sehingga hal ini justru menjadi hiburan yang menemani jam piket sejumlah anggota satpol PP di rumah Bupati Natuna.

Sementara itu, setiap malam akhir pekan, kawasan yang sama juga kerap dijadikan lahan ajang balap liar oleh kelompok geng motor, aksi ini tidak hanya diminnati oleh kalangan pembalap liar ini saja, melainkan juga disupport oleh kalangan remaja hingga orang tua yang memenuhi tepi lapangan. Belum diketahui secara jelas apakah aksi ini mengganggu ketenangan suasana rumah Bupati, namun hal ini juga menjadi tontonan gratis oleh Satpol PP yang piket berjaga dirumah Bupati.(Hermann). 

Keterangan foto : tumpukan sampah yang tidak pada tempatnya disekitar bak penampung..................


Pemkab- DPRD Punya Hak Segel PT Sacofa Indonesia 
MN, Natuna- Tindak lanjut pemerintah daerah baik ditingkat eksekutif maupun legislatif menyikapi kejelasan PT Sacofa Indonesia yang beroperasi diwilayah kerjanya, sampai hari ini belum ada keseriusan untuk menemukan titik terang. Undangan pihak pemerintah yang telah dilayangkan kepada managemen perusahaan terkait, hingga saat ini juga belum terealisasi, justru belum lama ini, terdengar santer managemen PT Sacofa ini “main mata” kepada kedua petinggi lembaga pemerintah di Natuna, untuk melakukan pertemuan di Singapura secara tersembunyi.

Meskipun kedua petinggi yang dimaksud mengakui kebenaran undangan tersebut, namun Bupati Natuna Drs H.Ilyas Sabli Msi yang dikonfirmasi wartawan MN diruang kerjanya, mengaku tidak akan mengabulkan undangan tersebut, sampai PT Sacofa mau menemui pemerintah daerah secara formal di Natuna.

“ Ini kan menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah, kenapa mereka harus melakukan pertemuan diluar daerah, untuk itu saya bersama pimpinan DPRD Natuna tidak akan datang, kalau mereka mempunyai niat baik, sudah sepantasnya mereka  menghargai undangan pemerintah untuk mempersentasikan paparan seputar fungsi dan kinerja perusahaannya di Natuna.”

Hal senada juga dilontarkan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra S.sos yang ditemui ditempat terpisah, menurutnya, sikap seperti itu tidak perlu dilayani dengan serius, apalagi kalau undangan itu hanya melalui lisan yang tidak resmi, justru dirinya beserta bupati adalah pejabat yang menyurati secara lembaga bukan pribadi, mereka masih mengabaikan.

“ Saya bersama eksekutif akan kembali menyurati perusahaan mereka dan memberikan batas waktu (dateline) kalau tidak juga ditanggapi, bukan tidak mungkin kita melakukan sikap terhadap keberadaan PT Sacofa Indonesia yang ada diwilayah kami, sekarang ini saya sedang melakukan penelitian dan pengembangan pengumpulan data terkait perusahaan ini. Yang jelas kita tidak mau daerah kita diobok-obok oleh negara tetangga.”

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan dan Perencanaan Brigjen TNI Andrie saat berkunjung ke Natuna yang dimintai tanggapannya soal PT Sacofa menyebutkan bahwa, Pemerintah daerah beserta lembaga legislatif memiliki hak untuk menyegel perusahaan itu, jika setelah ditempuh berdasar jalurnya dan batas dateline yang ditentukan, tidak mendapat tanggapan yang baik dari mereka. Karena kedua lembaga daerah ini memiliki kewenangan penuh bertanggungjawab dalam hal menjaga stabilitas daerah, apalagi Pemkab dan DPRD setempat adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Namun, dalam hal ini dirinya akan melakukan kroscek dan kordinasi dengan Kodim setempat, tentang keberadaan PT Sacofa yang dimaksud, jika ijinnya tidak jelas, maka perusahaan ini akan dijadikan titik pengawasan prioritas.

Tambahan informasi yang berhasil dihimpun koran ini dilapangan, penggunaan bahan bakar minyak untuk pendukung operasional PT sacofa Indonesia ini tidak terdaftar pengambilan perusahaan delivery Order (DO) minyak industri di Depot PT Pertamina Natuna, ada dua kemungkinan apakah menyuplai minyak subsidi atau dipasok dari negara mereka secara legal, namun informasi yang beredar perusahaan yang berdiri ditengah hutan tanpa ada jaringan listrik PLN ini, memiliki keterkaitan dengan CV Alam jaya Lestari yang kabarnya menjadi perusahaan sub minyak untuk operasional generator sett (genset) listrik PT Sacofa yang beralamat dijalan Penarik Selat lampa ini..(Hermann).

Keterangan foto wajah : Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan dan Perencanaan Brigjen TNI Andrie.......................................


Distan Siap Sterilkan Natuna Dari Rabies MN, Natuna- Dalam upaya mencanangkan Natuna yang bebas rabies, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Natuna H.Darmansyah SH MH tahun ini bakal mengajak komponen masyarakat untuk ikut berpatisipasi dalam pencegahannya.

Menyiasati program kerja dibidangnya, dalam merealisasikan program ini, dirinya bersama jajaran strukturnya akan mengembangkan kegiatan penyuluhan, baik dibidang pangan (pertanian) maupun ternak.
 Kepada sejumlah media, dirinya menyebutkan, sosialisasi dan penyuluhan adalah bentuk yang paling efektif memberikan pembekalan sekaligus pemahaman kepada kelompok pelaku ternak dan tani, tentang bagaimana tata cara yang baik mengembangkan usaha sesuai bidangnya.
 Dirinya mengaku tidak terlalu terobsesi menjadikan Natuna sebagai swasembada pangan, jika kondisi rillnya tidak dikelola dan diberikan pembinaan dengan baik, bagaimana mungkin terwujud, begitu juga aspek lainnya turut mempengaruhi seperti, luas lahan, komposisi kandungan tanah, pupuk dan bibit sebagai pendukung tanam berikut alat kerja.
 Selama ini masyarakat kelompok tani dan ternak masih meraba-raba mencari konsep terbaik dalam mengembangkann usahanya, tahun ini, dinas pertanian dan peternakan bakal menyiapkan tenaga ahli untuk memberikan pembekalan materi seputar penguasaan tata cara bertanam dan beternak yang baik.
Darmansyah juga menambahkan, selain upaya pengembangan potensi ternak dan tani sendiri, ia juga menyinggung tentang dampak ancaman rabies yang dapat menyerang masyarakat, dinasnya sekitar dua tahun silam pernah melaksanakan pemberantasan anjing liar, upaya yang dilakukan ini dianggap berhasil mengurangi berkembang biaknya binatang jalanan ini.
 Dasar dilakukan pembasmian ini sendiri, sudah di pertimbangkan dari banyaknya korban kecelakaan lalu lintas tunggal, jumlah yang terlalu banyak ini kerap bermukim dijalan raya, terutama pada malam hari, ditambah dua orang warga yang diserang kelompokan anjing liar ditempat umum.
 Kepada awak media yang turut hadir diruang kerjanya ini, ia meminta agar terbentuk komunikasi dan informasi yang baik antara dinas ini dengan masyarakat, dikhawatirkan ditengah masyarakat ditemukan hewan ternak yang terserang penyakit berbahaya, terutama jika ada hewan ternak yang mati mendadak.(Hermann).Keterangan foto wajah : kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab Natuna H.Darmansyah SH M.si..................



DR Harmain : Pelayanan PDAM Belum Kantongi Dasar Hukum

MN, Natuna – kinerja dan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ranai  sampai saat ini belum memiliki dasar hukum, hal ini dikatakan komisi III DPRD Natuna DR Harmain Usman, kepada MN belum lama ini di halaman Kantor DPRD Natuna.

Menurutnya, penetapan tarif dasar air yang diberlakukan PDAM hingga saat ini adalah berdasar harga lama dari kesepakatan antara dirinya semasa menjabat dirut PDAM dengan pihak konsumen tahun 2004 silam, adapun tarifnya yakni 0-10 meter kubik Rp3.000, kalaupun dilakukan perubahan harga yang disesuaikan dengan proses waktu, perusahaan ini bakal mengalami dilema besar, karena kenaikan tarif juga harus dibarengi peningkatan kualitas dan pelayanan kepada konsumen.

Harmain yang dimintai tanggapannya soal rekrutmen calon pelanggan baru PDAM menyebutkan, hal ini belum bisa dilakukan seenaknya, karena seorang pelanggan atau konsumen tidak hanya dibebankan kewajiban tetapi juga hak, kalau yang saat ini terjadi, masyarakat yang menggunakan jasa air bersih gratis (sebelum dibebaskan pemerintah-red) diwajibkan untuk mendaftar dan dikutip iuran air itu melanggar hukum, karena PDAM sebagai lembaga pelayanan harus memiliki sistem administrasi yang baik.

Kalau masyarakat calon pelanggan sudah dikutip tetapi tidak memiliki registrasi meteran tetapi memiliki nomor rekening, itu aneh namanya, karena PDAM bekerja berdasar meteran air yang mengalir kerumah warga (konsumen) sesuai dengan satuan kubik, hal seperti ini tidak pernah dilakukan oleh PDAM Se Indonesia,  bukan berarti dengan tanda pembayaran dianggap retribusi yang sah kalau bahasanya retribusi itu dibebankan untuk pembayaran rawat meter, tetapi konsumen tidak difasilitasi alat ukur tersebut, itu namamnya fiktif.

Masyarakat yang masuk kategori calon pelanggan ini telah terdaftar di PDAM setempat, menyusul diumumkannya edaran PDAM melalui media elektronik lokal, masyarakat yang dimaksudkan adalah pengguna jasa air bersih pengguna air gratis dari jaringan yang dibangun secara swadaya oleh pribadi mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi, meskipun terdaftar secara resmi tapi mereka statusnya tetap calon pelanggan seperti yang terjadi di PLN rayon Ranai. Sejauh belum merasakan fasilitas dan pelayanan dari perusahaan, mereka tidak dibenarkan untuk dikutip satu rupiah pun.

Namun setelah dibebaskan hak dari pribadi Daeng Rusnadi oleh Pemkab Natuna bernilai miliaran rupiah ini, aset tersebut dihibahkan kepada PDAM untuk mengelolanya.

PDAM selain diberikan jaringan setengah jadi ini, juga dibekali modal belanja berbentuk dana segar sebanyak Rp 15 miliar, peruntutkannya agar pelayanan dan kinerja pperusahaan ini mengalami peningkatan. disamping operasional, perbaikan jaringan dan pengadaan meteran air. 

Sebenarnya jika alokasi penempatan retribusi ini, untuk jasa pemeliharaan akan lebih masuk akal dan tepat sasaran, itu sebabnya carut marut kinerja PDAM saat ini, tidak memiliki SK Bupati apalagi Perda, sudah sepantasnya PDAM mengajukan hal ini kepada pemerintah, bukan pemerintah yang seharusnya menawarkan kebutuhan BUMD.
 
Sejak disuntikan hibah 15 miliar yang ada belum ada laporan rutin penggunaan anggaran tersebut kepada legislatif, menurutnya seharusnya dilakukan sejak awal diterima dan dikelola.

Harmain Tantang Rp1 M Untuk bangun Jaringan Air Bersih Bandarsyah - Penagi

Lebih jauh Harmain juga menyinggung soal rencana kerja Pemkab menghibahkan dana sebanyak Rp 2 miliar kepada PDAM Ranai, dana ini untuk menyambung jaringan air bersih dari Bandarsyah untuk 180 KK warga Pelantar Penagi, PDAM ditugaskan untuk membuatkan kontruksi dan instalasi jaringan air bersih.

Anggaran sebanyak Rp 2 miliar itu merupakan tafsiran dari salah seorang warga Penagi yang memiliki latar belakang kontraktor, menurut Harmain dana tersebut terlalu banyak, kepada wartawan MN ia menantang separuh dari anggaran itu, dirinya sudah bisa melakukannya dengan pipa kualitas standar berukuran diameter 4 inch.

Semasa dirinya menjabat sebagai dirut PDAM Ranai, pertimbangan dan rancangan kearah ini sudah dilakukan, kalaupun meleset karena faktor waktu, budget untuk pengadaan material hanya terjadi sedikit perubahan. Menurutnya pemerintah bisa menghemat anggaran belanja 50 persen untuk membangun jaringan air bersih ke Penagi.

Jaringan ini disambung dari jalur Jalan H.Adam Malik Bandarsyah sampai tepat didepan pintu pelantar Penagi, menyambut rencana  penyambungan air ini, dirinya juga berharap kepada PDAM agar bertindak agresif, secepatnya merealisasikan kegiatan tersebut setelah alokasi dana diterima. Mengingat, hal ini bukan hanya kepentingan sekelompok warga penagi saja, karena PDAM juga harus berpikir bisnis, jika jalur ini tersambung, akan menjadi income yang sangat menjanjikan, karena didaerah ini terdapat pelabuhan bongkar muat yang armada kapalnya memerlukan suplai air bersih dalam jumlah banyak.

Harmain juga menyebutkan kronologi terputusnya jaringan air bersih PDAM ke Penagi, hal ini berawal akibat oknum warga setempat yang tergiur dengan adanya jasa air gratis milik mantan Bupati Daeng Rusnadi, sehingga Said Asegav  warga yang menjabat sebagai ketua RT ini mengambil sikap untuk memotong jaringan pipa PDAM untuk disambungkan jaringan air gratis kepada warganya.

Saat itulah, PDAM menilai bahwa Penagi sudah tidak memerlukan jaringannya lagi, kejadian ini berlangsung lama sekitar 6-8 bulan, meskipun kewajiban membayar retribusi 81 rekening terakhir warga disana harus menunggak tanpa penyelesaian.

Setelah sudah terlalu banyak konsumen (diluar daerah Penagi) yang mengalirkan kerumahnya, air gratis tersebut tidak lagi memiliki tekanan untuk mengalir ke Penagi, sehingga warga meminta untuk menyambungkan kembali jaringan PDAM, namun sekelompok warga yang tidak mau menyelesaikan tunggakan rekeningnya, ditambah lagi jaringan PDAM yang sudah ditutup, sehingga dua faktor ini menyebabkan vacum jariungan air bersih, baik itu dari PDAM maupun yang non komersil. 

“ Seingat saya, paling tinggi tagihan terakhir rekening warga penagi berkisar Rp 58 ribu, kalaupun dihitung rata-rata dikali dengan 81 titik meteran, jumlahnya tidak terlalu banyak, namun memang karena tindakan anarkis oknum warga yang nakal itu, sehingga saya tidak menyambungnya lagi.”.(Hermann).
Keterangan foto insert : Komisi III DPRD Natuna DR Harmain Usman dan salah satu rekening air     
                                         calon pelanggan PDAM Ranai........................ 



Hardinansyah : Bappeda Bukan “Hakim”MN, Natuna- Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Natuna Hardinansyah SE Msi membantah image masyarakat yang menilai instansinya disebut sebagai “hakim anggaran” didalam sebuah sistem pemerintahan.
Aturan dan mekanisme yang mengikat dalam sebuah roda pemerintahan, menyebabkan image tersebut menempel pada Bappeda, padahal regulasinya sudah jelas, dalam merumuskan jumlah pagu anggaran sebuah dinas, badan atau yang setara, memerlukan kajian berdasar prioritas asas manfaat dan kemampuan anggaran daerah, tidak mungkin semua usulan yang masuk diterima dan direalisasikan 100 persen.
Pertimbangan dan perubahan bisa saja terjadi jika usulan dan plafon anggarannya tidak rasional, atau kemungkinan lainnya, tingkat skala kebutuhan bisa dilaksanakan pada anggaran perubahan, penentunya adalah kebijakan Bupati dan wakil bupati, ini baru didalam lingkup eksekutif, belum lagi berdasar sudut pandang fraksi dan komisi yang hasil keputusan akhirnya ada ditangan pimpinan ditingkat legislatif.
Bappeda selain menghimpun dan merumuskan usulan anggaran yg diusulkan tingkat eksekutif, perannya bukan sebagai hakim anggaran, tetapi hanya sebatas memfasilitasi antara lembaga eksekutif dan legislatif, menjelang persiapan pergantian tahun anggaran belanja daerah.
Karena itu Ia berharap dengan adanya Sekda definitf selaku pejabat pengguna anggaran yang juga berfungsi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tahun mendatang  dalam hal pertimbangan anggaran yang lebih maksimal.
Mantan kepala dinas pendapatan daerah ini juga menyebutkan bahwa, mulai tahun 2013 mendatang, sistem perancangan anggaran belanja daerah akan mengacu pada draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah memiliki batas pagu anggaran tersendiri, selebihnya, jika terjadi kekurangan atau kebutuhan yang lebih ditentukan ditangan kebijakan kepala daerah.
“ Draft RPJMD Tahun 2013 akan dikisarkan sesuai pagu nanti, ketika angkanya lebih dan kurangnya akan bergantung dari kebijakan bupati dan wakilnya, misalnya usulan Dinas PU diatas Rp 250 miliar, tetapi pagu anggaran untuk dinas itu hanya Rp200 miliar,”
Draft RPJMD 2013 ini sebagai program berserta pagu indikatif sistem penganggaran daerah, yang saat ini sudah diedarkan kepada masing-masing SKPD, mereka diminta untuk memprioritaskan kegiatan yang terbengkalai, sejauh ini memang baru sebatas draft yang perlu proses untuk dirampungkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Hardinansyah juga menambahkan. Belum rampungnya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Natuna hingga saat ini, masih terkendala di DPRD, karena harus disesuaikan dengan regulasi padu serasi hutan, peta bakorsutanal, curah hujan hingga pemekaran desa dan kecamatan yang ada di Natuna. 
Banyak faktor yang menyudutkan image pemerintah daerah Natuna, salah satunya adalah besaran anggaran yang dikelola, yang tidak sesuai dengan jumlah maupun realisasi pembangunan fisiknya, padahal Natuna ini kalau dikiaskan seperti miniaturnya indonesia, kalau pembangunan dipusatkan di kota Jakarta saja, pertumbuhan pesatnya akan memadati daerah itu, begitu juga untuk melakukan pembangunan secara merata di Natuna, memang tidak nampak hanya dilihat dengan pandangan mata, karena kecamatan yang ada di Natuna terdiri dari gugusan kepulauan yang dipisahkan laut, terkecuali jika anggaran pembangunan dilakukan konsentrasi pada satu kecamatan secara bergilir setiap tahunnya, mungkin hasilnya akan nampak.
Faktor kedua disebabkan oleh kebutuhan pembangunan yang harus didatangkan dari luar daerah, ditambah lagi jarak dan biaya transportasi telah merubah nilai ekonomis kebutuhan baik pangan maupun material untuk dasar konstruksi menjadi berlibat, dibanding wilayah Riau daratan atau Kalimantan yang terikat satu daratan.(Hermann).
Keterangan foto wajah : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Natuna Hardinansyah SE M.si...............