Siap Laporkan Ke Presiden RI
2 Tahun
Nasib Syahirin Tergantung Penegakan Hukum
MN,Natuna - Genap 2 tahun pada (13/5) lalu, M.Syahirin (13) warga
warga desa Mubur Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), mengalami kehilangan pada bagian
kelaminnya, penderitaannya itu akibat unsur malpraktek tim medis dalam khitanan
masal di Rumah Sakit Lapangan Payak laman Palmatak.
Sesuai
pemberitaan yang pernah diterbitkan SKU MN pada edisi sebelumnya, M Zamri (39)
yang merupakan abang kandung korban merasa keadilan hukum tidak berpihak kepada
keluarganya, yang bisa diharapkan dari aparat hukum pun belum jelas tergantung
berlangsung dua tahun lamanya.
Zamri yang kedua
kalinya menemui wartawan MN di kantor sekretariat organisasi profesi Persatuan
Jurnalis Natuna (PJN) belum lama ini mengaku, sudah hampir putus asa, atas
berbagai upaya yang dilakukannya, terlebih jika melihat penanganan hukum yang
seperti ini, pasalnya satu dari tiga orang yang bertanggungjawab atas tindakan
malpraktek ini, sempat menerima penahanan di sel Polsek setempat selama satu
malam, namun dilepaskan karena pengajuan penangguhannya dikabulkan pihak
penyidik.
Namun demikian,
bukan sebuah alasan yang tepat, jika penangguhan itu berarti akhir dari sebuah
penanganan perkara, atau tebusan yang setimpal atas perbuatannya dengan hanya
menginap satu malam di sel tanpa adanya vonis jatuhan hukuman keadilan dari
hakim.
“Saya hanya orang kecil yang tidak bisa apa-apa meratapi penderitaan masa
depan Syahirin, mereka yang berbuat,
tidak berperikemanusiaan, bagaimana jika hal ini dialami pihak keluarganya atau
anaknya sendiri ???.”
Saat ditanyai
respon pemerintah setempat terhadap bencana yang menimpa keluarga Zamri, raut
wajahnya spontan berubah murung, dirinya menilai pemerintah bukanlah lembaga
birokrasi yang berhati sosial. Karena alasan inilah, Zamri berencana untuk
menyampaikan masalahnya langsung kepada Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono.
“ Saya, akan mencoba melaporkan bagaimana penanganan hukum terhadap
keluarga saya sekaligus perhatian pemerintah dalam masalah ini, Kalau masalah
ini tidak juga mendapat perhatian serius, saya tidak tahu cara apalagi yang
akan saya tempuh melihat kondisi bangsa ini.”
Zamri juga menambahkan,
pada tahun 2012 ini, dirinya sempat didatangi tim medis dari Rumah Sakit
Lapangan dr Eki didampingi Ruslan seorang mantri dari Puskesmas Desa Tebang
Ladan, kedua orang ini diutus pemerintah setempat langsung dari Bupati dan
wakilnya, untuk menyampaikan tawaran kompensasi yang disanggupi pemerintah
setempat sekitar Rp 40 juta.
Adapun item yang
disampaikan selain dari uang tersebut, pemerintah juga membebaskan biaya
pendidikan ditingkat SMP hingga SMA, biaya pengobatan sampai tuntas, menanggung
pencabutan perkara, berikut biaya jasa pengacara yang sudah dikeluarkan.
Mendengar hal
tersebut, Zamri merasa tidak bisa mengambil keputusan sepihak sehingga meminta
waktu selama dua hari untuk merundingkan hal ini kepada keluarga, korban serta
pihak pengacara.
Hasil
konsultasinya dengan Ficky Fiher Achmad.SH pihak pengacara Otto Cornelis
Kaligis dan Associates, hal tersebut justru dilimpahkan kembali kepada dirinya
agar keputusannya murni dari pihak keluarga, jika memang harus dilanjutkan,
maka tuntutan pada jalur hukum akan berlanjut sesuai dengan mekanismenya.
Setelah
dimusyawarahkan dengan pihak keluarga, Zamri pun memenuhi batas waktu yang
dimintanya, saat kedua utusannya kembali mendatangi kediaman kelaurga Zamri,
dirinya secara tegas menolak kompensasi tersebut, mengingat besarnya kerugian
secara moril dan materil yang dialami keluarganya, dinilai tidak setimpal
dengan apa yang dibalas.
Untuk itulah,
Zamri meminta kembali kepada pihak pendamping hukumnya agar melakukan tahapan
hukum lanjutan yang harus ditempuh, dengan menyurati kembali permohonan
perlindungan hukum ke Mapolres Natuna. Guna mempertanyakan beberapa point
menyangkut penanganan hukum atas dirinya.
Berkas perkara
atas nama tersangka Sdr Andri Purnomo A.MK hingga saat ini tidak dilimpahkan Ke
Kejaksaan Negeri setempat, atas dasar tersebut dirinya meminta kepada aparat
hukum (penyidik) agar dapat bekerja secara objektif dan profesional untuk
melakukan penahanan kepada tersangka Sdr Andri Purnomo.AMK beserta dua orang
pelaku lainnya, karena telah memenuhi unsur Pasal 360 KUHP jo 361 KUHP.
Melakukan
pengembangan penyidikan secara serius guna menemukan penanggungjawab,
penyelenggara sekaligus pemberi perintah kepada Sdr Andri Purnomo AMK dengan indikasi dapat dikenakan Pasal 55 jo
56 KUHP.
Segera
melimpahkan berkas perkara atas nama Sdr Andri Purnomo AMK Kepada Kejaksaan
Negeri setempat dalam rangka terciptanya kekpastian hukum bagi keluarga korban.
kepada sejumlah media yang ada di Natuna yang melihat ketidakpastian
hak Syahirin ini, Zamri meminta agar segala bentuk perkembangan perakara ini
dapat terus di ekspose hingga berujung pada kepastian hukum yang adil dan tegak.(Hermann).