Sabtu, 26 Mei 2012


Siap Laporkan Ke Presiden RI
2 Tahun Nasib Syahirin Tergantung Penegakan Hukum

MN,Natuna - Genap 2 tahun pada (13/5) lalu, M.Syahirin (13) warga warga desa Mubur Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), mengalami kehilangan pada bagian kelaminnya, penderitaannya itu akibat unsur malpraktek tim medis dalam khitanan masal di Rumah Sakit Lapangan Payak laman Palmatak.
Sesuai pemberitaan yang pernah diterbitkan SKU MN pada edisi sebelumnya, M Zamri (39) yang merupakan abang kandung korban merasa keadilan hukum tidak berpihak kepada keluarganya, yang bisa diharapkan dari aparat hukum pun belum jelas tergantung berlangsung dua tahun lamanya.
Zamri yang kedua kalinya menemui wartawan MN di kantor sekretariat organisasi profesi Persatuan Jurnalis Natuna (PJN) belum lama ini mengaku, sudah hampir putus asa, atas berbagai upaya yang dilakukannya, terlebih jika melihat penanganan hukum yang seperti ini, pasalnya satu dari tiga orang yang bertanggungjawab atas tindakan malpraktek ini, sempat menerima penahanan di sel Polsek setempat selama satu malam, namun dilepaskan karena pengajuan penangguhannya dikabulkan pihak penyidik.
Namun demikian, bukan sebuah alasan yang tepat, jika penangguhan itu berarti akhir dari sebuah penanganan perkara, atau tebusan yang setimpal atas perbuatannya dengan hanya menginap satu malam di sel tanpa adanya vonis jatuhan hukuman keadilan dari hakim. 
“Saya hanya orang kecil yang tidak bisa apa-apa meratapi penderitaan masa depan Syahirin,  mereka yang berbuat, tidak berperikemanusiaan, bagaimana jika hal ini dialami pihak keluarganya atau anaknya sendiri ???.”
Saat ditanyai respon pemerintah setempat terhadap bencana yang menimpa keluarga Zamri, raut wajahnya spontan berubah murung, dirinya menilai pemerintah bukanlah lembaga birokrasi yang berhati sosial. Karena alasan inilah, Zamri berencana untuk menyampaikan masalahnya langsung kepada Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono.
“ Saya, akan mencoba melaporkan bagaimana penanganan hukum terhadap keluarga saya sekaligus perhatian pemerintah dalam masalah ini, Kalau masalah ini tidak juga mendapat perhatian serius, saya tidak tahu cara apalagi yang akan saya tempuh melihat kondisi bangsa ini.”
Zamri juga menambahkan, pada tahun 2012 ini, dirinya sempat didatangi tim medis dari Rumah Sakit Lapangan dr Eki didampingi Ruslan seorang mantri dari Puskesmas Desa Tebang Ladan, kedua orang ini diutus pemerintah setempat langsung dari Bupati dan wakilnya, untuk menyampaikan tawaran kompensasi yang disanggupi pemerintah setempat sekitar Rp 40 juta. 
Adapun item yang disampaikan selain dari uang tersebut, pemerintah juga membebaskan biaya pendidikan ditingkat SMP hingga SMA, biaya pengobatan sampai tuntas, menanggung pencabutan perkara, berikut biaya jasa pengacara yang sudah dikeluarkan.
Mendengar hal tersebut, Zamri merasa tidak bisa mengambil keputusan sepihak sehingga meminta waktu selama dua hari untuk merundingkan hal ini kepada keluarga, korban serta pihak pengacara.
Hasil konsultasinya dengan Ficky Fiher Achmad.SH pihak pengacara Otto Cornelis Kaligis dan Associates, hal tersebut justru dilimpahkan kembali kepada dirinya agar keputusannya murni dari pihak keluarga, jika memang harus dilanjutkan, maka tuntutan pada jalur hukum akan berlanjut sesuai dengan mekanismenya.
Setelah dimusyawarahkan dengan pihak keluarga, Zamri pun memenuhi batas waktu yang dimintanya, saat kedua utusannya kembali mendatangi kediaman kelaurga Zamri, dirinya secara tegas menolak kompensasi tersebut, mengingat besarnya kerugian secara moril dan materil yang dialami keluarganya, dinilai tidak setimpal dengan apa yang dibalas.
Untuk itulah, Zamri meminta kembali kepada pihak pendamping hukumnya agar melakukan tahapan hukum lanjutan yang harus ditempuh, dengan menyurati kembali permohonan perlindungan hukum ke Mapolres Natuna. Guna mempertanyakan beberapa point menyangkut penanganan hukum atas dirinya.
Berkas perkara atas nama tersangka Sdr Andri Purnomo A.MK hingga saat ini tidak dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri setempat, atas dasar tersebut dirinya meminta kepada aparat hukum (penyidik) agar dapat bekerja secara objektif dan profesional untuk melakukan penahanan kepada tersangka Sdr Andri Purnomo.AMK beserta dua orang pelaku lainnya, karena telah memenuhi unsur Pasal 360 KUHP jo 361 KUHP.
Melakukan pengembangan penyidikan secara serius guna menemukan penanggungjawab, penyelenggara sekaligus pemberi perintah kepada Sdr Andri Purnomo AMK  dengan indikasi dapat dikenakan Pasal 55 jo 56 KUHP.
Segera melimpahkan berkas perkara atas nama Sdr Andri Purnomo AMK Kepada Kejaksaan Negeri setempat dalam rangka terciptanya kekpastian hukum bagi keluarga korban. kepada sejumlah media yang ada di Natuna yang melihat ketidakpastian hak Syahirin ini, Zamri meminta agar segala bentuk perkembangan perakara ini dapat terus di ekspose hingga berujung pada kepastian hukum yang adil dan tegak.(Hermann).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar