MN.Natuna
– Maraknya unsur kelalaian pengelolaan
aset daerah berupa mobil dan motor dinas yang ada dilingkungan pemkab Natuna, mencerminkan
lemahnya kesadaran aparatur pemerintah dan tanggungjawab pengawasan instansi terkait.
Untuk kendaraan dinas saja,
berdasar pengawasan redaksi koran ini, kami telah menghimpun permasalahan yang
cukup kompleks, tidak sedikit mobil dinas yang dibawa oknum tenaga honorer
(belum pegawai) diluar jam dinas bersama keluarganya, bersama rekan untuk
memancing, ada yang digunakan oleh oknum kontraktor dalam waktu lama, untuk
meninjau kegiatan proyeknya dilapangan, ironisnya kendaraan itu juga kerap
digunakan untuk belajar mengemudi anak dan isterinya.
Disisi lain, kendaraan roda
dua, motor dinas operasional perangkat desa juga kerap ditemui disekitar
lokalisasi dan penginapan kelas melati membawa pasangan yang masih remaja.
Sebagian kecil digunakan untuk fasilitas sekolah anaknya disalah satu SMA
Negeri favorit di Ibukota kabupaten.
Berbeda dengan daerah tetangga
seperti Kalimantan Barat, yang tengah giat menertibkan kedisiplinan pegawai
negeri dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar
razia rutin, terutama pada jam dinas, dengan target pengawasan tidak hanya
oknum pegawainya, melainkan juga aktifitas dari kendaraan dinas tersebut.
Dalam kurun waktu selama satu
tahun di 2012 lalu, kecelakaan mobil dinas milik Pemkab Natuna mengalami rusak berat
sedikitnya sebanyak tiga unit dan 1 unit kecelakaan maut yang mana proses hukumnya
masih dipertanyakan kelanjutannya. Pengemudinya dibebaskan dari jeratan sangsi,
baik secara administrasi maupun sangsi hukum pidana.
Saat dikonfirmasi, Kasatlantas
Polres Natuna AKP Taufik kepada MN mengaku, tidak mengetahui secara pasti
penanganan kasus laka maut dinas pendidikan, karena pada saat itu dirinya belum
bertugas mengisi jabatan tersebut.
Kurang seriusnya pemerintah
setempat terhadap kedisiplinan ini dicerminkan dari job dinas yang tidak
diberikan kepada satuan pamong praja, mereka hanya ditempatkan sebagai penjaga
rumah dinas pejabat dan dua unit perkantoran di eksekutif dan legislatif.
Sementara tugas tambahan hanya sekedar mengawal kegiatan kunjungan pejabat dan
razia pekat pada musim tertentu seperti bulan suci Ramadhan.
Mengamati segi pemeliharaan
fisik kendaraan dinas ini tergolong baik, mengingat sumber dananya sudah
dibebankan kepada negara melalui kas daerah, namun segi tanggungjawab perawatan
bergantung kepada karakter individu pengguna kendaraan tersebut, seperti mobil
laboratorium Badan Lingkungan Hidup .
Menanggapi hal tersebut,
Asisten II Ir Basri mengaku prihatin atas kondisi tersebut, menurutnya, dalam
pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas harus mematuhi aturan yang berlaku, karena
kendaraan ini merupakan aset daerah yang pengadaannya bersumber dari kas
negara, sehingga setiap pejabat yang
dipercaya menerima fasilitas mobiler ini diwajibkan untuk menjaganya dengan
penuh tanggungjawab.
“Kalau
perawatan ditanggung oleh kantor, tidak meliputi perbaikan akibat kecelakaan
yang terjadi diluar jam atau kepentingan dinas, cuma permasalahannya, sulit membedakan
kecelakaan pada saat tugas atau diluar tugas, tapi apapun itu, kendaraan yang
rusak harus dipertanggungjawabkan agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.”.(Hermann).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar