Jumat, 29 Maret 2013


Kontribusi PT Sacofa Indonesia Cuma Untuk Anambas

MN.Natuna – Beda Natuna, beda pula untuk Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Sikap tebang pilih dilakukan oleh PT Sacofa Indonesia, hal ini terbukti setelah mendengar pengakuan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) H.Abdul Haris, bahwa selama ini mereka memberikan dana CSR (Corporate Social Responsibility) di KKA.

Hubungan ini sudah berlangsung baik dan cukup lama, Haris juga mengakui dirinya akan meminta kerjasama untuk membangun jaringan seluler dibeberapa daerah dari enam kecamatan yang ada di KKA.

“ Memang kami sempat menaruh curiga terhadap aktifitas dan keberadaan PT Sacofa ini, karena dari negara asing, kita khawatir mereka menyelundup dan melakukan penyadapan data serta kegiatan didaerah perbatasan.”

PT Sacofa Indonesia merupakan perusahaan jaringan telekomunikasi asia dengan basis kabel serat optik bawah laut, yang dibenamkan di dasar perairan Natuna, membentang dari Sibuntal Malaysia- Kalimantan- KKA- Natuna dan Singapura.

Meskipun tidak besar nilainya, namun CSR yang diberikan untuk KKA seperti bantuan kegiatan kepemudaan, bhakti sosial, sudah cukup menunjukan bentuk penghargaan dan kontribusi daerah setempat, dimana sebuah perusahaan beroperasi, terlebih jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing.

Kepada MN, jajaran petinggi PT Sacofa Indonesia yang pernah diundang ke Natuna beberapa waktu menyebutkan, untuk bidang telekomunikasi tidak ada rumusan atau istilah CSR, tidak sama halnya pada bidang perminyakan dan gas, sehingga mereka hanya mengurus ijin administrasi saja kepada pemerintah setempat. Selain tidak berkontribusi kepada daerah, keberadaan unit relay jaringan PT Sacova Indonesia di Jalan Penarik Natuna ini, juga ketat penjagaan, sehingga utusan lembaga maupun instansi pemerintah dipersulit untuk masuk.

Ditambah lagi, ada beberapa ruang yang disterilkan dari pengunjung, tidak membayar pajak daerah (langsung ke pusat-red) pengurusan administrasi perijinan yang kadaluarsa dan daftar DO (delivery order) BBM Solar untuk generator listrik perusahaan ini tidak terdaftar dan menggunakan sub kontraktor.

 Natuna sebagai kabupaten induk sudah mendapat perlakuan yang tidak sebagaimana mestinya, dari perusahaan ini, anehnya mengapa justru kabupaten kepulauan anambas sebagai daerah pemekaran lebih diistimewakan, kendati demikian, hendaknya pemerintah eksekutif dan legislatif memperjuangkan hak ini untuk kepentingan daerah.(Hermann).

Perbup Jam Belajar Tahun Ini Direalisasikan

MN.Natuna – Peraturan Bupati (Perbup) No 7 tahun 2008 tentang jam belajar malam bagi pelajar di Natuna, tahun ini mulai diterapkan, hal ini diungkapkan Bupati Natuna Drs H.Ilyas Sabli M.si kepada MN belum lama ini, menurutnya, Dinas Pendidikan setempat juga telah merujuk kepadanya, agar aktifitas kalangan pelajar dapat dibatasi, terutama pada malam hari.

Hal ini juga dipertimbangkan berdasar kondisi lingkungan pergaulan sex bebas yang kian marak, tentunya ini bisa menimbulkan dampak negatif, jika kalangan pelajar berkeliaran pada malam hari dan terkontaminasi  kegiatan remaja dewasa yang kerap berkelompok disejumlah tempat terisolir.

Dengan ditegakannya perbup ini, diharapkan tidak hanya pihak sekolah, satpol PP, akan tetapi juga kalangan orang tua murid dan lapisan masyarakat umum juga harus memiliki kesadaran tanggungjawab untuk ikut andil mengawasi aktifitas kalangan pelajar yang masih beraktiftas diluar rumah pada malam hari.

Sebelum Perbup ini diterapkan, ilyas juga menginginkan dalam teknis pelaksanaannya, dilakukan sedikit penyemprnaan rancangan, soal regulasinya, sehingga nantinya semua komponen, tidak hanya elemen  dunia pendidikan saja, tetapi juga masyarakat sekitar ikut menjadi pengawas terhadap kegiatan pelajar di malam hari.  

Adapun sebelum penerapan perbup ini, dilakukan kajian regulasinya, sehingga Ilyas bakal memberikan sentuhan sedikit perubahan pada teknis pelaksanaannya, guna mengambil tindakan tanpa dampak sosial bagi anak dan pelajar. Tentunya sedikit perubahan akan lebih baik ketimbang tidak terjadi sama sekali.

Mengingat kalangan pelajar merupakan aset generasi penerus yang akan membawa perubahan daerah, jika sedini mungkin tidak diberikan pembinaan dan perhaian yang baik, kelompok ini sangat rentan terbawa pengaruh negatif disekitar lingkungannya, seperti, merokok, menggunakan narkoba, hingga ugal-ugalan dalam berkendara.

Perbup jam belajar malam kepada pelajar ini, merupakan regulasi penyeimbang untuk menyangga optimalisasi kualitas dunia pendidikan, terlebih lagi, di Natuna juga menyiapkan anggaran lebih dari 20 persen setiap tahunnya, untuk mengakomodir wajib belajar 12 tahun gratis, hingga bantuan beasiswa mahasiswa bagi yang prestasi dan kurang mampu.

Konsistensi pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan di Natuna, dirasa lebih dari cukup, karena bukan hanya anggaran yang disiapkan, melainkan juga penyediaan jasa transportasi sektor darat dan air bagi masyarakat kepulauan.(Hermann).

Selasa, 12 Februari 2013

Wabup Gelar Temu Ramah Perdana Di Jantung Kabupaten





MN.Natuna – Mengawali agenda tahun 2013, Wakil bupati Natuna Imalko Ismail S.sos menggagas temu ramah kepada masyarakat di jantung Ibukota Kabupaten, menurut catatan masyarakat, kegiatan  ini merupakan yang pertama kalinya digelar di Kota Ranai, sejak dua periode kepala daerah.

Memang idealnya sebuah kondisi pembangunan didaerah kepulauan, sangat efektif menyerap saran dan kritik soal kebutuhan pelayanan dan pembangunan, langsung dari mulut masyarakat secara alami dan tidak hanya prosedural birokrasi lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), karena alternatif ini juga menjadi wadah pendekatan diri antara pejabat dengan masyarakatnya.

Namun demikian, pelaksanaan agenda temu ramah ini belum maksimal jika hanya dilakukan di kecamatan dan desa kepulauan saja, sementara kondisi pembangunan yang diprakarsai pemerintah ditingkat ibukota kabupaten adalah murni versi pemerintah, bukan dijaring kebutuhan aspirasi masyarakat. Faktanya masyarakat di ibukota sendiri memiliki harapan pencapaian pembangunan berdasar versinya, terkesan masyarakat di ibukota bukan masyarakat Natuna yang tidak memiliki hak pelayanan yang sama.

Secara umum, pejabat pemerintah ditingkat kabupaten juga harus bersikap general, memberikan kesempatan dan perhatian yang sama dengan ditingkat desa dan Kecamatan diluar Pulau Bunguran.

Menanggapi hal tersebut, Imalko kepada MN menyebutkan, acara ini biasanya dilakukan ditengah keluarga dengan orang tua melaksanakan doa dan syukur setiap awal tahun, atau istilah adat melayu “tolak balak”.

Mudah-mudahan ditahun 2013 ini, saya bisa menjadi seorang pemimpin wakil bupati yang mengayomi masyarakat dimasa yang akan datang, dan mendukung kinerja bupati dalam mewujudkan visi kami. Saya juga akan coba terapkan didalam cakupan agenda pemerintah yang berkelanjutan, banyak yang mengirimkan pesan singkat sama saya, kenapa saya tak diundang pak?,mohon maaf pak saya tidak bisa hadir karena hujan, ini membuktikan animo masyarakat yang sangat baik, hujan saja banyak yang datang, apalagi kalau cuacanya bagus.”

Soal masukan dari penasehat dan kaum perwakilan perempuan, ini menjadi masukan sekaligus evaluasi, karena keterbatasan waktu luang, sehingga tanpa informasi masukan seperti ini, kami hanya tahu bahwa apa yang kami lakukan sudah sangat baik, sehingga hal yang kami tidak tahu menjadi tahu.

Dalam kesempatan yang sama, Djafar Bulat selaku penasehat bupati yang juga pernah menjadi guru pembimbing Imalko, menyampaikan pesan kepada pasangan Bupati dan wakil bupati Ilyas Sabli-Imalko Ismail agar dapat melaksanakan roda pemerintahan sesuai ketentuan yang ada,

“Selama ada petunjuk laksanakan sesuai ketentuan, jangan ragu-ragu, jika ragu harus di musyawarahkan bersama komponen yang ada, juga melibatkan penasehat bupati jika ditemukan kesulitan atau hambatan.”

Sementara dari perwakilan Tokoh perempuan, Hj Raja Feni mengutarakan agar pasangan kepala daerah menngevaluasi perhatian dukungan spirit dan memberikan ruang serta kesempatan untuk kaum perempuan dalam pembangunan. Terutama soal kehadiran undangan kegiatan perempuan seperti, BKMT, tidak hanya menghadiri undangan HUT desa, organisasi PKK yang pejabatnya adalah isterinya sendiri, tetapi juga tidak pilih kasih.

Ia juga menambahkan, hingga usia kabupaten yang ke 13 tahun, Natuna belum memiliki sarana gedung perempuan seperti yang ada didaerah lain, karenanya GOW (Gabungan Organisasi Wanita) setempat meminta agar ada pembangunan tersebut, terlebih lahannya sudah ada namun difungsikan sebagai terminal bahkan akhirnya direncanakan alih fungsi untuk pembangunan pasar modern.

Menanggapi sambutan dari dua orang tokoh tersebut, Bupati Natuna Drs H.Ilyas Sabli M.si mengaku, kegiatan ini memang temu ramah bukan sekedar silahturahmi bertatap muka, dimana acara ini memang bermanfaat sebagai refrensi dan evaluasi kedepannya. Menurutnya, sejauh ini belum ada kesulitan yang darurat, kalau sudah diperlukan akan tetap dilibatkan penasehat bupati.

Menyikapi harapan dari tokoh perempuan soal kealpaan menghadiri undangan, dirinya menyebutkan bahwa ketidakhadiran tersebut bukan karena tidak sudi, namun penjadwalan agenda yang harus dilalui mekanisme dan ketentuan, karenanya, untuk mengundang kehadiran pimpinan daerah, hendaknya dapat dilakukan jauh hari sebelum acara, atau minimal satu pekan sebelumnya, sehingga pihak protokoler humas bisa menyesuaikan penjadwalan kegiatan agar tidak berbenturan.

“Jadi karena jadwal yang sempat pak wakil, maka beliau yang melaksanakan, kalau saya yang kosong, pasti saya yang mengisi kegiatan serupa,ini juga dilakukan supaya tidak terkesan di monopoli oleh bupati, karena Bupati, wakil bupati maupun sekda adalah satu paket, sehingga kehadiran kegiatan harus saling menopang mengisi kevacuman.”.(Hermann).

• Waspada Peredaran Ayam Tiren Dan Berformalin Distan Siap Berikan Sangsi Sosial Ke Pedagang Nakal



MN.Natuna – Sebanyak 700 kilo gram daging ayam potong berformalin beredar bebas yang dijual 3 oknum pedagang di Pasar tradisional Ranai Kota, daging asal Jombang Jawa Timur ini disuplai dari Tanjungpinang. hal ini diketahui positif setelah melalui uji lab dari sample yang diambil tim dinas kesehatan setempat dalam kegiatan sidak pasar yang digelar pada akhir tahun 2012 lalu.

Kepala dinas pertanian dan peternakan Natuna H.Darmansyah SH Msi, yang terlambat mengetahui informasi tersebut, menyayangkan hal ini terjadi begitu saja, tanpa ada tindakan sangsi dan penyitaan daging ayam potong ini untuk dimusnahkan, sehingga besar kemungkinan, masyarakat yang mengkonsumsinya terancam mengidap potensi kanker jika mengkonsumsi jangka panjang.

Padahal pedagang yang dengan sengaja mengedarkan daging ayam tiren (mati kemaren) ataupun yang berformalin dengan unsur kesengajaan, melanggar Undang –undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam pasal 62 ayat 1 maksimal ancaman kurungan 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 milyar, dalam aturan tersebut pemerintah juga dapat melakukan pencabutan ijin usaha dan penarikan barang dari peredaran.

Seperti yang pernah dilakukan dinas pertanian dan peternakan tahun 2012 lalu, dirinya menemukan perdagangan ayam tiren sebanyak 70 kilo gram dan memusnahkannya, kabarnya pedagang yang menjual ayam tiren itu merupakan pemain lama yang pada akhir tahun kemarin menjual ayam berformalin. Sehingga diindikasikan adanya unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan yang besar.

Apalagi, dinas ini juga telah mengantongi sejumlah bukti, selain menggunakan bahan pengawet (formalin) dan ayam bangkai, pedagang yang sama melakukan pemalsuan dokumen order barang dan ijin beacukai pengiriman daging, dari berat dan jumlah yang tidak sesuai dengan tujuan menghindari pajak dan ditulis dengan tangan.

dr hewan dinas pertanian Ismail Taufiq yang mendampingi Darmansyah saat ditemui MN juga menambahkan bahwa, bagi manusia yang terkontaminasi aroma formalin saja sudah bisa menimbulkan reaksi iritasi pada saluran pernafasan, sakit kepala, mual dan muntah, apalagi jika dikonsumsi dalam jangka panjang, zat kimia berbahaya tersebut berakumulasi dalam organ tubuh dan mengakibatkan kerusakan pada sistem syaraf, jantung, hati, ginjal dan  potensi kanker.

Ciri fisik yang terjadi pada ayam tiren (mati kemaren) terdapat bercak darah pada beberapa bagian, bau anyir, kondisi daging lunak paha dan dada, hati berwarna merah kehitaman, sementara ciri daging menggunakan formalin, berwarna putih mengkilat, daging sangat kenyal, permukaan kulit tegang, tidak berbau sehingga tidak dihinggapi lalat.

“ Kalau didarah lain, formalin umumnya digunakan untuk mengawetkan ikan konsumsi, namun disini lebih banyak beredar ayam potong beku (es-red), hati ayam dan hati sapi, ini berdasar hasil tes dinas kesehatan yang disaksikan tim dinas pertanian.”

Untuk memberikan efek jera, Darmansyah juga berencana untuk berkordinasi dengan dinas kesehatan, ia meminta agar supali daging yang berasal dari luar daerah harus melengkapi ijin dokumen barang dari dinas pertanian dan peternakan setempat, namun dalam waktu dekat ini, ia akan memberikan sangsi sosial dengan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terhadap kondisi ayam dagangannya yang mengandung formalin. .(Hermann).

Ir Basri : Aset Dinas Patuhi Aturan Dinas





MN.Natuna – Maraknya unsur kelalaian pengelolaan aset daerah berupa mobil dan motor dinas yang ada dilingkungan pemkab Natuna, mencerminkan lemahnya kesadaran aparatur pemerintah dan  tanggungjawab pengawasan instansi terkait.

Untuk kendaraan dinas saja, berdasar pengawasan redaksi koran ini, kami telah menghimpun permasalahan yang cukup kompleks, tidak sedikit mobil dinas yang dibawa oknum tenaga honorer (belum pegawai) diluar jam dinas bersama keluarganya, bersama rekan untuk memancing, ada yang digunakan oleh oknum kontraktor dalam waktu lama, untuk meninjau kegiatan proyeknya dilapangan, ironisnya kendaraan itu juga kerap digunakan untuk belajar mengemudi anak dan isterinya.

Disisi lain, kendaraan roda dua, motor dinas operasional perangkat desa juga kerap ditemui disekitar lokalisasi dan penginapan kelas melati membawa pasangan yang masih remaja. Sebagian kecil digunakan untuk fasilitas sekolah anaknya disalah satu SMA Negeri favorit di Ibukota kabupaten.

Berbeda dengan daerah tetangga seperti Kalimantan Barat, yang tengah giat menertibkan kedisiplinan pegawai negeri dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar razia rutin, terutama pada jam dinas, dengan target pengawasan tidak hanya oknum pegawainya, melainkan juga aktifitas dari kendaraan dinas tersebut.

Dalam kurun waktu selama satu tahun di 2012 lalu, kecelakaan mobil dinas milik Pemkab Natuna mengalami rusak berat sedikitnya sebanyak tiga unit dan 1 unit kecelakaan maut yang mana proses hukumnya masih dipertanyakan kelanjutannya. Pengemudinya dibebaskan dari jeratan sangsi, baik secara administrasi maupun sangsi hukum pidana.

Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Natuna AKP Taufik kepada MN mengaku, tidak mengetahui secara pasti penanganan kasus laka maut dinas pendidikan, karena pada saat itu dirinya belum bertugas mengisi jabatan tersebut.

Kurang seriusnya pemerintah setempat terhadap kedisiplinan ini dicerminkan dari job dinas yang tidak diberikan kepada satuan pamong praja, mereka hanya ditempatkan sebagai penjaga rumah dinas pejabat dan dua unit perkantoran di eksekutif dan legislatif. Sementara tugas tambahan hanya sekedar mengawal kegiatan kunjungan pejabat dan razia pekat pada musim tertentu seperti bulan suci Ramadhan.

Mengamati segi pemeliharaan fisik kendaraan dinas ini tergolong baik, mengingat sumber dananya sudah dibebankan kepada negara melalui kas daerah, namun segi tanggungjawab perawatan bergantung kepada karakter individu pengguna kendaraan tersebut, seperti mobil laboratorium Badan Lingkungan Hidup .

Menanggapi hal tersebut, Asisten II Ir Basri mengaku prihatin atas kondisi tersebut, menurutnya, dalam pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas harus mematuhi aturan yang berlaku, karena kendaraan ini merupakan aset daerah yang pengadaannya bersumber dari kas negara,  sehingga setiap pejabat yang dipercaya menerima fasilitas mobiler ini diwajibkan untuk menjaganya dengan penuh tanggungjawab.

“Kalau perawatan ditanggung oleh kantor, tidak meliputi perbaikan akibat kecelakaan yang terjadi diluar jam atau kepentingan dinas, cuma permasalahannya, sulit membedakan kecelakaan pada saat tugas atau diluar tugas, tapi apapun itu, kendaraan yang rusak harus dipertanggungjawabkan agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.”.(Hermann).

Ir Basri : Aset Dinas Patuhi Aturan Dinas





MN.Natuna – Maraknya unsur kelalaian pengelolaan aset daerah berupa mobil dan motor dinas yang ada dilingkungan pemkab Natuna, mencerminkan lemahnya kesadaran aparatur pemerintah dan  tanggungjawab pengawasan instansi terkait.

Untuk kendaraan dinas saja, berdasar pengawasan redaksi koran ini, kami telah menghimpun permasalahan yang cukup kompleks, tidak sedikit mobil dinas yang dibawa oknum tenaga honorer (belum pegawai) diluar jam dinas bersama keluarganya, bersama rekan untuk memancing, ada yang digunakan oleh oknum kontraktor dalam waktu lama, untuk meninjau kegiatan proyeknya dilapangan, ironisnya kendaraan itu juga kerap digunakan untuk belajar mengemudi anak dan isterinya.

Disisi lain, kendaraan roda dua, motor dinas operasional perangkat desa juga kerap ditemui disekitar lokalisasi dan penginapan kelas melati membawa pasangan yang masih remaja. Sebagian kecil digunakan untuk fasilitas sekolah anaknya disalah satu SMA Negeri favorit di Ibukota kabupaten.

Berbeda dengan daerah tetangga seperti Kalimantan Barat, yang tengah giat menertibkan kedisiplinan pegawai negeri dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar razia rutin, terutama pada jam dinas, dengan target pengawasan tidak hanya oknum pegawainya, melainkan juga aktifitas dari kendaraan dinas tersebut.

Dalam kurun waktu selama satu tahun di 2012 lalu, kecelakaan mobil dinas milik Pemkab Natuna mengalami rusak berat sedikitnya sebanyak tiga unit dan 1 unit kecelakaan maut yang mana proses hukumnya masih dipertanyakan kelanjutannya. Pengemudinya dibebaskan dari jeratan sangsi, baik secara administrasi maupun sangsi hukum pidana.

Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polres Natuna AKP Taufik kepada MN mengaku, tidak mengetahui secara pasti penanganan kasus laka maut dinas pendidikan, karena pada saat itu dirinya belum bertugas mengisi jabatan tersebut.

Kurang seriusnya pemerintah setempat terhadap kedisiplinan ini dicerminkan dari job dinas yang tidak diberikan kepada satuan pamong praja, mereka hanya ditempatkan sebagai penjaga rumah dinas pejabat dan dua unit perkantoran di eksekutif dan legislatif. Sementara tugas tambahan hanya sekedar mengawal kegiatan kunjungan pejabat dan razia pekat pada musim tertentu seperti bulan suci Ramadhan.

Mengamati segi pemeliharaan fisik kendaraan dinas ini tergolong baik, mengingat sumber dananya sudah dibebankan kepada negara melalui kas daerah, namun segi tanggungjawab perawatan bergantung kepada karakter individu pengguna kendaraan tersebut, seperti mobil laboratorium Badan Lingkungan Hidup .

Menanggapi hal tersebut, Asisten II Ir Basri mengaku prihatin atas kondisi tersebut, menurutnya, dalam pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas harus mematuhi aturan yang berlaku, karena kendaraan ini merupakan aset daerah yang pengadaannya bersumber dari kas negara,  sehingga setiap pejabat yang dipercaya menerima fasilitas mobiler ini diwajibkan untuk menjaganya dengan penuh tanggungjawab.

“Kalau perawatan ditanggung oleh kantor, tidak meliputi perbaikan akibat kecelakaan yang terjadi diluar jam atau kepentingan dinas, cuma permasalahannya, sulit membedakan kecelakaan pada saat tugas atau diluar tugas, tapi apapun itu, kendaraan yang rusak harus dipertanggungjawabkan agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.”.(Hermann).