DPRD Legalkan 7 Ranperda Natuna
MN.Natuna – Sebanyak
7 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) resmi dilegalkan menjadi Peraturan
daerah, yang digelar sejalan dengan agenda penyampaian pidato Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Natuna Tahun Anggaran 2012 dan laporan
pendapat akhir fraksi tentang Ranperda, belum lama ini.
Dalam agenda
tersebut, Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra selaku pimpinan rapat, beserta sejumlah
fraksi yang menyampaikan pandangannya menyepakati, untuk mendesak melegalkan beberapa
ranperda ini, untuk menjadi Perda seperti, Ranperda tentang izin gangguan (Ho) (Hinderordonnantie),
pedoman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), stok Sekretariat Korps Pegawai Negeri
Sipil Republik Indonesia Kabupaten Natuna.
Ditambah lagi,
Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Retribusi Daerah,
pedoman pengelolaan sarang burung walet dan penyelenggaraan menara
telekomunikasi.
Mewakili Fraksi
Golkar Plus yang disampaikan, sekertaris fraksi Welmi menekankan, kepada
pemerintah agar dapat memberikan kesadaran atau pemahaman kepada masyarakat
terhadap pentingnya, memperoleh peraturan daerah mulai dari izin gangguan, izin
IMB hingga pembinaan jiwa korps PNS dalam membangun sikap, tingkah laku, etos
kerja seta perbuatan terpuji.
Fraksi Golkar plus
juga mengharapkan, kepada pemegang kekuasaan pada pengelolaan keuangan daerah
dalam hal ini Bupati, agar dapat mengelola serta mengawasi keuangan dengan
sebaik-baiknya, guna terciptanya pembangunan Natuna yang sejahtera, merata dan
seimbang.
Laporan pendapat
akhir yang disampaikan oleh beberapa fraksi, pada intinya dapat menerima dan
menyetujui rancangan peraturan daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah
Kabupaten Natuna.
Kegiatan ini dihadiri
Bupati Natuna Drs H.Ilyas Sabli M.si, Wakil Bupati Natuna Imalko Ismail S.Sos,
Ketua DPRD Hadi Chandra S.Sos, Wakil Ketua I DPRD Daeng Amhar SE, beserta
jajaran anggota dan Unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).(Hermann).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar