Kamis, 18 April 2013


DPRD Legalkan 7 Ranperda Natuna

MN.Natuna – Sebanyak 7 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) resmi dilegalkan menjadi Peraturan daerah, yang digelar sejalan dengan agenda penyampaian pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Natuna Tahun Anggaran 2012 dan laporan pendapat akhir fraksi tentang Ranperda, belum lama ini.
Dalam agenda tersebut, Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra selaku pimpinan rapat, beserta sejumlah fraksi yang menyampaikan pandangannya menyepakati, untuk mendesak melegalkan beberapa ranperda ini, untuk menjadi Perda seperti, Ranperda tentang izin gangguan (Ho) (Hinderordonnantie), pedoman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), stok Sekretariat Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Natuna.
Ditambah lagi, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Retribusi Daerah, pedoman pengelolaan sarang burung walet dan penyelenggaraan menara telekomunikasi.

Mewakili Fraksi Golkar Plus yang disampaikan, sekertaris fraksi Welmi menekankan, kepada pemerintah agar dapat memberikan kesadaran atau pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya, memperoleh peraturan daerah mulai dari izin gangguan, izin IMB hingga pembinaan jiwa korps PNS dalam membangun sikap, tingkah laku, etos kerja seta perbuatan terpuji.
Fraksi Golkar plus juga mengharapkan, kepada pemegang kekuasaan pada pengelolaan keuangan daerah dalam hal ini Bupati, agar dapat mengelola serta mengawasi keuangan dengan sebaik-baiknya, guna terciptanya pembangunan Natuna yang sejahtera, merata dan seimbang.  

Laporan pendapat akhir yang disampaikan oleh beberapa fraksi, pada intinya dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Natuna Drs H.Ilyas Sabli M.si, Wakil Bupati Natuna Imalko Ismail S.Sos, Ketua DPRD Hadi Chandra S.Sos, Wakil Ketua I DPRD Daeng Amhar SE, beserta jajaran anggota dan Unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).(Hermann).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar