Natuna – Jajaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Natuna, belum lama ini
diundang duduk satu meja diruang Rapat tertutup bersama kepala daerah di Kantor
bupati Natuna. Pertemuan ini tak lain adalah untuk membahas regulasi kucuran
dana bantuan sosial (Bansos) dari APBD Natuna Tahun 2012.
Dalam mekanismenya, tahun ini bakal
mengalami perubahan prosedur dalam melakukan permohonan bantuan sosial dari
masyarakat, yang bentuknya adalah melalui rekomendasi dari dinas teknis
terkait, semisal, bantuan untuk kelompok nelayan menerima kelayakan dari dinas
kelautan dan perikanan, begitu juga kelompok usaha tani dan peternakan melalui
dinas pertanian dan peternakan.
Metode ini dinilai lebih aman dan
ideal dibanding tahun sebelumnya, dimana semua jenis atau bentuk bantuan sosial
yang diajukan masyarakat dipusatkan lewat satu pos di Badan Pengelola Keuangan
Dan Aset Daerah (BPKAD), yang legalitas realisasi kegiatannya tidak diketahui
secara pasti, hanya pernyataan diatas sebundle kertas.
Lewat mekanisme yang tengah digodok
bersama ini, Bupati Natuna Drs H.Ilyas Sabli M,si berharap visi misinya
mewujudkan Natuna Sejahtera Merata dan Seimbang dapat terlaksana dengan tepat
sasaran, untuk itu salah satu pembahasan yang sudah rampung salah satu poinnya
adalah melalui dinas atau badan terkait.
Selain itu juga, plafon anggaran
yang diploting untuk tiap kecamatan dan bentuk usaha masyarakat, tak
ketinggalan jumlah kepadatan penduduk disuatu daerah menjadi faktor penentu
bilangan anggaran yang disiapkan.
Hal ini dibenarkan Kepala BPKAD
Natuna Darmanto, Ak yang ditemui usai rapat tertutup pembahasan mekanisme
Kucuran Bansos Natuna Tahun anggaran 2012, dalam keterangan singkatnya, ia
menyebutkan, bupati menargetkan pembahasan tentang aturan main ini dapat segera
rampung dalam satu pekan ini.
Aturan ini berdasar Perbup Nomor 26
Tahun 2011, Tanggal 13 Desember 2011 sebagai tindaklanjut dari Permendagri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang bantuan hibah dan sosial dilingkungan Pemda, yang
merupakan hasil kesepakatan antara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjamin transparansi dan
akuntabilitas.
Menurut Darmanto, mekanisme yang
sebelumnya diberlakukan tidak efektif, selama ini BPKAD dianggap sebagai SKPD
yang paling tahu, dari berbagai jenis atau bidang permohonan bantuan yang
campur aduk, padahal BPKAD tidak punya alat ukur untuk melihat legalitasnya.
Dengan melibatkan rekomendasi dari
tim verifikasi yang dibentuk di setiap SKPD teknis, diharapkan dapat
menghindari terjadinya penggandaan proposal bantuan didalam satu kepala
keluarga, adapun jenis usaha yang berbeda harus diprioritas sesuai kondisi dan
kebutuhannya. Karena itu, nantinya juga akan dianggarkan untuk melakukan
monitoring dan evaluasi disetiap SKPD, BPKAD akan mengontrol berdasar KK yang
tercantum dalam usulan didalam proposal,
“
BPKAD hanya diperankan sebagai juru bayar saja, sehingga tidak difokuskan lagi
mengurusi sistem administrasi proposal yang masuk, apalagi jaminan tidak adanya
tumpang tindih kegiatan bantuan.”
Jelas pejabat yang alergi di foto wartawan.
Perangkat Kecamatan hingga desa
dituntut agar lebih selektif terhadap kebenaran legalitas penduduknya. Ia juga
menyebutkan, dari APBD Natuna 2012, plot anggaran dana hibah dan sosial
mencakup seluruh total belanja tidak langsgung, termasuk diantaranya, subsidi
listrik transportasi udara,laut dan darat beasiswa mahasiswa yang menelan
anggaran sebesar Rp302 miliar dari Rp1,52 triliun,
Rapat kordinasi ini akan disusul
oleh surat edaran Peraturan Bupati yang dilayangkan kepada SKPD, yang
menyinggung aturan petunjuk teknis berdasar, bidang dan besaran jumlah
anggaran untuk tiap kecamatan.
Sementara untuk, tata cara
penganggaran pelaksanaan pelaporan pertanggungjawaban bantuan hibah dan sosial
ini, dalam peraturan bupati, proposal ditujukan kepada bupati melalui SKPD,
disetiap satuan yang dibentuk tim verifikasi akan menentukan kelayakan, kalau
tidak layak akan dikembalikan kepada pengaju propoosal, tim ini juga berhak
menentukan usulan atas kelayakan besaran bantuan.
Namun demikian, persetujuan
sepenuhnya ada ditangan bupati, BPKAD yang slama ini dibebankan hal yang
sebenarnya bukan wilayah kerjanya, akan difungsikan hanya sebagai juru bayar
saja. Mengenai pos khusus untuk setiap SKPD juga tengah dipersiapkan bupati,
menyusul akan dikucurkannya dana tersebut kepada masyarakat yang berhak.
Untuk memperbaiki sistem dari tahun
sebelumnya, agar efektif dan tepat sasaran, Ini sudah bagian dari job dinas
teknis terkait, selama ini line lost, fungsi kontrolnya tidak berjalan,
“Minimal
75 persen tepat guna dan ada barangnya, jangan dapat uang setelah mengajukan
proposal bawa pulang langsung hilang, jadi kalau dinas terlibat diharapkan
dinas bisa mengetahui siapa yang mengajukan sehingga nanti bisa menanyakan
realisasi bantuan yang diterima masyarakat karena ini bukan bagi-bagi kue.”
Plafon murni untuk membayar
proposal bansos hibah ke masyrakat adalah sebanyak Rp 40 miliar, anggaran ini
juga mencakup untuk mendanai operasional tim verifikasi yang dibentuk di dinas
teknis sebesar Rp 100 juta per SKPD. Dari pada full anggaran tapi lost kontrol,
untuk itu tim ini dibentuk sebagai filter.
Saat ditanyai dasar usulan
keberadaan dan latar belakang plot dana aspirasi yang dikelola dewan sebesar Rp
1 miliar per anggota, Ilyas lebih memilih No Coomment, anggaran ini santer
menjadi pertanyaan sekelompok msayarakat level bawah, apalagi istilah “belah semangka” bukan bagian rahaisa
umum.
” Kalau masalah itu saya No Comment saja, lebih baik konfirmasi langsung
dengan pihak terkait.” .(Hermann).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar