Rabu, 14 Maret 2012

Mekanisme Kucuran 300 M Dana Bansos, Pekan Ini Rampung

 Natuna – Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Natuna, belum lama ini diundang duduk satu meja diruang Rapat tertutup bersama kepala daerah di Kantor bupati Natuna. Pertemuan ini tak lain adalah untuk membahas regulasi kucuran dana bantuan sosial (Bansos) dari APBD Natuna Tahun 2012.

Dalam mekanismenya, tahun ini bakal mengalami perubahan prosedur dalam melakukan permohonan bantuan sosial dari masyarakat, yang bentuknya adalah melalui rekomendasi dari dinas teknis terkait, semisal, bantuan untuk kelompok nelayan menerima kelayakan dari dinas kelautan dan perikanan, begitu juga kelompok usaha tani dan peternakan melalui dinas pertanian dan peternakan.

Metode ini dinilai lebih aman dan ideal dibanding tahun sebelumnya, dimana semua jenis atau bentuk bantuan sosial yang diajukan masyarakat dipusatkan lewat satu pos di Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), yang legalitas realisasi kegiatannya tidak diketahui secara pasti, hanya pernyataan diatas sebundle kertas.

Lewat mekanisme yang tengah digodok bersama ini, Bupati Natuna Drs H.Ilyas Sabli M,si berharap visi misinya mewujudkan Natuna Sejahtera Merata dan Seimbang dapat terlaksana dengan tepat sasaran, untuk itu salah satu pembahasan yang sudah rampung salah satu poinnya adalah melalui dinas atau badan terkait.

Selain itu juga, plafon anggaran yang diploting untuk tiap kecamatan dan bentuk usaha masyarakat, tak ketinggalan jumlah kepadatan penduduk disuatu daerah menjadi faktor penentu bilangan anggaran yang disiapkan.

Hal ini dibenarkan Kepala BPKAD Natuna Darmanto, Ak yang ditemui usai rapat tertutup pembahasan mekanisme Kucuran Bansos Natuna Tahun anggaran 2012, dalam keterangan singkatnya, ia menyebutkan, bupati menargetkan pembahasan tentang aturan main ini dapat segera rampung dalam satu pekan ini.
 
Aturan ini berdasar Perbup Nomor 26 Tahun 2011, Tanggal 13 Desember 2011 sebagai tindaklanjut dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang bantuan hibah dan sosial dilingkungan Pemda, yang merupakan hasil kesepakatan antara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Menurut Darmanto, mekanisme yang sebelumnya diberlakukan tidak efektif, selama ini BPKAD dianggap sebagai SKPD yang paling tahu, dari berbagai jenis atau bidang permohonan bantuan yang campur aduk, padahal BPKAD tidak punya alat ukur untuk melihat legalitasnya.

Dengan melibatkan rekomendasi dari tim verifikasi yang dibentuk di setiap SKPD teknis, diharapkan dapat menghindari terjadinya penggandaan proposal bantuan didalam satu kepala keluarga, adapun jenis usaha yang berbeda harus diprioritas sesuai kondisi dan kebutuhannya. Karena itu, nantinya juga akan dianggarkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi disetiap SKPD, BPKAD akan mengontrol berdasar KK yang tercantum dalam usulan didalam proposal,

“ BPKAD hanya diperankan sebagai juru bayar saja, sehingga tidak difokuskan lagi mengurusi sistem administrasi proposal yang masuk, apalagi jaminan tidak adanya tumpang tindih kegiatan bantuan.” Jelas pejabat yang alergi di foto wartawan.

Perangkat Kecamatan hingga desa dituntut agar lebih selektif terhadap kebenaran legalitas penduduknya. Ia juga menyebutkan, dari APBD Natuna 2012, plot anggaran dana hibah dan sosial mencakup seluruh total belanja tidak langsgung, termasuk diantaranya, subsidi listrik transportasi udara,laut dan darat beasiswa mahasiswa yang menelan anggaran sebesar Rp302 miliar dari Rp1,52 triliun,

Rapat kordinasi ini akan disusul oleh surat edaran Peraturan Bupati yang dilayangkan kepada SKPD, yang menyinggung aturan petunjuk teknis berdasar, bidang dan besaran jumlah anggaran  untuk tiap kecamatan.

Sementara untuk, tata cara penganggaran pelaksanaan pelaporan pertanggungjawaban bantuan hibah dan sosial ini, dalam peraturan bupati, proposal ditujukan kepada bupati melalui SKPD, disetiap satuan yang dibentuk tim verifikasi akan menentukan kelayakan, kalau tidak layak akan dikembalikan kepada pengaju propoosal, tim ini juga berhak menentukan usulan atas kelayakan besaran bantuan.

Namun demikian, persetujuan sepenuhnya ada ditangan bupati, BPKAD yang slama ini dibebankan hal yang sebenarnya bukan wilayah kerjanya, akan difungsikan hanya sebagai juru bayar saja. Mengenai pos khusus untuk setiap SKPD juga tengah dipersiapkan bupati, menyusul akan dikucurkannya dana tersebut kepada masyarakat yang berhak.

Untuk memperbaiki sistem dari tahun sebelumnya, agar efektif dan tepat sasaran, Ini sudah bagian dari job dinas teknis terkait, selama ini line lost, fungsi kontrolnya tidak berjalan,

“Minimal 75 persen tepat guna dan ada barangnya, jangan dapat uang setelah mengajukan proposal bawa pulang langsung hilang, jadi kalau dinas terlibat diharapkan dinas bisa mengetahui siapa yang mengajukan sehingga nanti bisa menanyakan realisasi bantuan yang diterima masyarakat karena ini bukan bagi-bagi kue.”

Plafon murni untuk membayar proposal bansos hibah ke masyrakat adalah sebanyak Rp 40 miliar, anggaran ini juga mencakup untuk mendanai operasional tim verifikasi yang dibentuk di dinas teknis sebesar Rp 100 juta per SKPD. Dari pada full anggaran tapi lost kontrol, untuk itu tim ini dibentuk sebagai filter.

Saat ditanyai dasar usulan keberadaan dan latar belakang plot dana aspirasi yang dikelola dewan sebesar Rp 1 miliar per anggota, Ilyas lebih memilih No Coomment, anggaran ini santer menjadi pertanyaan sekelompok msayarakat level bawah, apalagi istilah “belah semangka” bukan bagian rahaisa umum.

Kalau masalah itu saya No Comment saja, lebih baik konfirmasi langsung dengan pihak terkait.” .(Hermann).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar